
Poto Istimewa, Pidum dan Kasi Intel Kejari Denpasar.
Denpasar – Cakrawala Asia Id.
Kepastian hukum tidak berhenti pada lahirnya sebuah putusan pengadilan. Putusan pidana baru memiliki makna ketika dilaksanakan melalui proses eksekusi sesuai ketentuan hukum. Tanpa eksekusi, keadilan berpotensi dipersepsikan hanya sebagai dokumen yang kehilangan daya paksa.
Sorotan publik kembali mengarah pada perkara yang menjerat Budiman Tiang setelah beredar informasi mengenai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 972 K/PID/2026 tertanggal 11 Mei 2026 yang disebut menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Hingga Senin (3/8/2026), belum terdapat penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan pelaksanaan putusan tersebut. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status eksekusi putusan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Tim Investigasi Cakrawala Asia.Id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Denpasar, termasuk Kepala Seksi Pidana Umum dan Kepala Seksi Intelijen, guna memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang dapat dikutip.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa sebagai eksekutor. Karena itu, apabila suatu putusan telah inkracht dan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui tahapan pelaksanaannya.
Di sisi lain, apabila masih terdapat hambatan administratif atau yuridis yang menyebabkan eksekusi belum dapat dilakukan, penjelasan resmi dari institusi berwenang menjadi penting guna mencegah munculnya spekulasi yang dapat menyesatkan opini publik.
Dugaan "Sorong Nominal" Perlu Pembuktian
Di tengah pembahasan perkara ini, beredar pula berbagai informasi dan isu mengenai dugaan adanya praktik "sorong nominal" atau dugaan transaksi yang dikaitkan dengan proses penegakan hukum. Hingga berita ini diterbitkan, Cakrawala Asia.Id belum memperoleh bukti yang dapat memverifikasi kebenaran dugaan tersebut.
Karena itu, informasi tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai fakta dan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, pembuktiannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Transparansi Menjadi Kunci
Keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Transparansi tidak hanya melindungi integritas institusi, tetapi juga mencegah berkembangnya berbagai asumsi yang dapat merugikan semua pihak.
Publik kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar:
Apakah Putusan Kasasi Nomor 972 K/PID/2026 telah dieksekusi?
Jika belum, apa dasar hukum atau kendala yang menyebabkan pelaksanaan putusan belum dilakukan?
Apakah terdapat proses administrasi lain yang masih harus dipenuhi sebelum eksekusi dilaksanakan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga penegak hukum kepada masyarakat.
Hak Jawab Tetap Dibuka
Redaksi Cakrawala Asia.Id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Denpasar maupun pejabat terkait. Apabila terdapat penjelasan resmi setelah berita ini dipublikasikan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip pemberitaan yang berimbang.
Pada akhirnya, yang dinanti publik bukan sekadar salinan putusan pengadilan, melainkan kepastian bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun. Sebab, kepercayaan terhadap hukum hanya dapat terjaga apabila hukum ditegakkan secara konsisten bagi setiap warga negara tanpa memandang kedudukan maupun pengaruh.
Social Header