
DENPASAR —MedanPers.Id
Kasus dugaan pengrusakan dan pengambilan barang di Restaurant Dharma Experience, Pecatu, Kuta Selatan, Badung, memasuki tahap penyelidikan Polda Bali. Laporan pemilik usaha, Yulia Wahyuni Soetikno, menaksir kerugian akibat peristiwa tersebut mencapai sekitar Rp500 juta.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 Wita. Yulia mengaku mendapat informasi dari karyawan bahwa sejumlah orang datang ke lokasi dan diduga melakukan pengrusakan serta mengambil sejumlah barang.
Rekaman CCTV kemudian menjadi salah satu dasar informasi dalam laporan. Yulia mengaku mengenali dua orang yang disebut berada dalam rekaman, yakni Dean Charles Morrison, WNA Australia, dan Roro Mutiara Cahya Annisaa.
Selain dugaan pengrusakan dan pengambilan barang, laporan tersebut juga menyebut adanya pergantian rumah kunci serta pemasangan rantai dan gembok pada sejumlah pintu di lokasi usaha.
Perkara tersebut dilaporkan ke Polda Bali pada 12 Juni 2026 dan tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/519/VI/2026/SPKT/POLDA BALI, berdasarkan LP Nomor LP/B/519/VI/2026/SPKT/POLDA BALI.
Yulia berharap penyidik tidak hanya menelusuri kerusakan dan barang yang disebut hilang, tetapi juga membongkar secara utuh siapa saja yang berada di lokasi, tindakan masing-masing pihak, serta dasar penguasaan atau pemasangan gembok terhadap tempat usaha tersebut.
“Harapan saya tentu mendapatkan kepastian hukum. Saya berharap laporan ini ditangani secara profesional dan seluruh fakta yang terjadi bisa terungkap,” ujar Yulia.
Polda Bali membenarkan adanya laporan tersebut. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan pihak-pihak terkait.
“Benar, kami masih melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Kini penyidik Polda Bali dihadapkan pada sejumlah titik penting untuk dibuktikan: rekaman CCTV, kondisi lokasi, dugaan barang yang diambil, nilai kerugian, pergantian kunci, pemasangan gembok, serta keterangan seluruh pihak yang berada di lokasi.
Sementara itu, penyebutan nama berdasarkan pengakuan pelapor maupun rekaman CCTV belum berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Kepastian mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Kasus Dharma Experience Pecatu kini tinggal menunggu keberanian fakta berbicara: CCTV menjadi pintu masuk, sementara alat bukti akan menjadi penentu arah perkara.
Social Header