
Oleh: Netti, Jurnalis Indonesia
Ada satu hal yang menarik dalam dunia profesional: jabatan dapat diberikan, tetapi integritas harus dibuktikan.
Seseorang bisa memiliki posisi tinggi, pengalaman panjang, jaringan luas dan kewenangan besar. Namun semua itu belum otomatis menunjukkan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar bebas dari kepentingan pribadi.
Di sinilah profesionalisme diuji.
Kepentingan pribadi sebenarnya bukan sesuatu yang aneh. Setiap manusia memilikinya. Yang menjadi persoalan adalah ketika kepentingan tersebut mulai masuk ke ruang pengambilan keputusan profesional.
Pertanyaannya bukan sekadar:
“Apa kepentingannya?”
Tetapi:
“Apakah kepentingan itu memengaruhi keputusan?”
Ini dua hal yang berbeda.
Seorang profesional boleh memiliki relasi, kepentingan ekonomi, hubungan sosial maupun kepentingan keluarga. Tetapi ketika ia memiliki kewenangan untuk menentukan sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung memberikan keuntungan kepada dirinya atau pihak yang memiliki hubungan dengannya, maka publik berhak mempertanyakan objektivitasnya.
Bukan untuk menghakimi.
Untuk menguji.
Profesionalisme Harus Bisa Diaudit
Bagi saya sebagai jurnalis, profesionalisme tidak cukup diukur dari gelar, jabatan atau pernyataan seseorang.
Profesionalisme harus dapat dilihat dari proses.
Bagaimana keputusan dibuat?
Apa dasar datanya?
Apa dasar hukumnya?
Siapa yang terlibat?
Siapa yang mendapatkan manfaat?
Apakah ada konflik kepentingan?
Apakah prosedurnya dapat diperiksa?
Dan yang paling penting:
Apakah keputusan tersebut tetap akan diambil jika tidak ada keuntungan pribadi di dalamnya?
Pertanyaan terakhir sering kali menjadi ujian paling sederhana sekaligus paling sulit.
Kepentingan Pribadi Bukan Bukti Pelanggaran
Catatan ini juga perlu memberikan batas yang jelas.
Memiliki kepentingan pribadi bukan berarti seseorang telah melakukan pelanggaran.
Jurnalisme tidak boleh mengubah dugaan menjadi fakta.
Karena itu, ketika terdapat indikasi konflik kepentingan, yang harus dicari adalah bukti: dokumen, kronologi, hubungan kepentingan, keputusan yang dibuat, manfaat yang diterima serta kesesuaian tindakan dengan aturan yang berlaku.
Di sinilah kerja jurnalistik berbeda dari sekadar opini.
Opini boleh bertanya.
Jurnalisme harus membuktikan.
Ketika Jabatan Bertemu Kepentingan
Yang perlu diwaspadai adalah ketika kewenangan profesional bertemu dengan kepentingan pribadi tanpa transparansi.
Dalam kondisi seperti itu, publik membutuhkan mekanisme pengawasan.
Bukan karena semua pejabat atau profesional dianggap bersalah, tetapi karena kewenangan tanpa pengawasan berpotensi melahirkan keputusan yang sulit diuji.
Semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tuntutan terhadap akuntabilitasnya.
Sebab jabatan publik maupun jabatan profesional pada dasarnya bukan ruang privat sepenuhnya ketika keputusan yang dihasilkan berdampak kepada kepentingan masyarakat.
Catatan Kecil dari Meja Jurnalis
Saya percaya bahwa orang yang bekerja secara profesional tidak perlu takut terhadap pertanyaan.
Sebab pertanyaan bukan tuduhan.
Pemeriksaan bukan penghukuman.
Kritik bukan otomatis serangan.
Justru dari pertanyaan, dokumen dan proses verifikasi itulah kebenaran dapat ditemukan.
Karena itu, ketika ada sebuah keputusan yang menimbulkan pertanyaan publik, jangan buru-buru mencari siapa yang salah.
Cari dulu faktanya.
Lihat dokumennya.
Telusuri prosesnya.
Periksa kepentingannya.
Hitung manfaatnya.
Bandingkan dengan aturan.
Kemudian dengarkan semua pihak.
Setelah itu barulah publik memiliki dasar untuk menilai.
Pada akhirnya, profesionalisme bukan tentang bagaimana seseorang terlihat bersih di depan publik.
Profesionalisme adalah ketika seluruh proses kerjanya mampu berdiri di atas data, aturan, etika dan akuntabilitas—bahkan ketika tidak ada seorang pun yang sedang melihat.
Catatan penting: untuk versi publikasi, saya sarankan mencantumkan UU 30/2014 + KPK + Kode Etik Jurnalistik sebagai rujukan, sehingga tulisan tidak hanya menjadi refleksi pribadi jurnalis, tetapi memiliki pijakan normatif dan jurnalistik yang jelas.
Referensi utama :
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pasal 42: pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan keputusan/tindakan tersebut; kewenangan dapat dialihkan kepada atasan atau pejabat lain.
BKN
Pasal 43: konflik kepentingan antara lain dapat bersumber dari kepentingan pribadi/bisnis serta hubungan dengan kerabat, keluarga, atau pihak terkait.
Pasal 44: masyarakat berhak melaporkan atau memberikan keterangan mengenai dugaan konflik kepentingan dengan menyertakan bukti
Pasal 45: keputusan atau tindakan yang ditetapkan karena konflik kepentingan dapat dibatalkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – “Mengenal Konflik Kepentingan dan Cara Mencegahnya”
KPK menjelaskan bahwa konflik kepentingan merupakan situasi ketika kepentingan pribadi dapat memengaruhi atau terlihat memengaruhi kinerja jabatan yang seharusnya objektif dan imparsial. KPK juga menekankan bahwa konflik kepentingan belum otomatis berarti pelanggaran atau tindak pidana; yang penting adalah bagaimana konflik tersebut dikelola.
KPK – Pengelolaan konflik kepentingan
KPK merekomendasikan beberapa langkah, antara lain mengungkapkan konflik kepentingan, mendiskusikannya dengan atasan, melakukan mitigasi, dan menghindari pengambilan keputusan ketika terdapat risiko bias.
Pusat Edukasi Antikorupsi
Kode Etik Jurnalistik
Prinsip dasarnya relevan dengan gaya catatan yang kita buat: wartawan harus independen, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menggunakan cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Benang merah untuk tulisan
Jadi, kalimat “Opini boleh bertanya, jurnalisme harus membuktikan” dalam tulisan tadi dapat dipertanggungjawabkan secara prinsip: konflik kepentingan harus dibedakan dari pelanggaran hukum, sementara dugaan harus diuji melalui fakta, dokumen, kronologi, hubungan kepentingan, keputusan, manfaat, dan aturan yang berlaku. KPK sendiri menegaskan bahwa benturan kepentingan tidak serta-merta merupakan tindak pidana korupsi.*netti
Dan di situlah integritas sesungguhnya bekerja:
bukan ketika kita sedang diawasi, tetapi ketika kita memiliki kesempatan untuk menggunakan kewenangan bagi kepentingan diri sendiri—dan memilih untuk tidak melakukannya.
Social Header