
Poto Istimewa: Afkan.
JAKARTA – Medan Pers.Id
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan pukulan telak terhadap praktik hangusnya kuota internet yang selama ini dikeluhkan jutaan masyarakat. Dalam putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan para driver online, pedagang daring, dan dosen.
Putusan tersebut menjadi tonggak penting perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Selama bertahun-tahun, pelanggan harus menerima kenyataan pahit ketika kuota internet yang telah dibeli lenyap begitu saja hanya karena masa aktif berakhir.
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Dengan kata lain, operator telekomunikasi tidak lagi dapat semata-mata mengandalkan ketentuan masa aktif yang menyebabkan kuota pelanggan hangus tanpa menyediakan skema perlindungan bagi konsumen.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan bagian dari hak milik pengguna yang memperoleh perlindungan konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Hak tersebut tidak boleh diambil alih atau hilang secara sewenang-wenang.
Putusan ini dipandang sebagai kemenangan besar bagi masyarakat, terutama kelompok yang menggantungkan penghasilan pada akses internet setiap hari. Driver ojek online, pedagang digital, pekerja lepas, mahasiswa, hingga dosen selama ini menjadi pihak yang paling dirugikan akibat sistem kuota hangus.
Kini, bola berada di tangan pemerintah dan operator telekomunikasi. Pemerintah wajib segera menyusun formula tarif sekaligus memastikan seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
Putusan MK tersebut juga menjadi pengingat bahwa kepentingan bisnis tidak boleh mengalahkan hak konstitusional warga negara. Perlindungan konsumen bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan dalam kebijakan dan praktik layanan telekomunikasi di Indonesia.
Afkan.
Social Header