
YAHUKIMO Papua-MedanPers.Id
Tewasnya pilot warga negara Amerika Serikat, Nicholas F. Goselin, dalam penembakan di Bandara Ipdeheik, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, bukan sekadar insiden keamanan biasa. Peristiwa ini telah berubah menjadi sorotan internasional sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum Indonesia untuk mengungkap fakta secara terang benderang.
Kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengklaim bertanggung jawab atas penembakan tersebut. Namun, dalam praktik jurnalistik maupun penegakan hukum, klaim bukanlah bukti. Hingga saat ini belum ada hasil penyelidikan resmi yang secara hukum menetapkan siapa pelaku penembakan tersebut.
Pertanyaan publik pun semakin menguat: benarkah TPNPB atau yang selama ini disebut pemerintah sebagai KKB menjadi pelaku? Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup didasarkan pada pengakuan sepihak ataupun dugaan.
Yang dibutuhkan adalah pembuktian melalui investigasi yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Amnesty International Indonesia menyebut pembunuhan terhadap Nicholas F. Goselin sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang tragis. Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa siapa pun pelakunya, pembunuhan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dan wajib diusut hingga tuntas.
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Amerika Serikat. Pemerintah AS menyatakan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dan menegaskan bahwa keselamatan warga negaranya menjadi prioritas utama. Sorotan internasional dipastikan akan mengikuti perkembangan penyelidikan kasus ini.
Di tengah berbagai tuduhan, Direktur PT Associated Mission Aviation (AMA), Bob Kayadu, membantah keras klaim TPNPB yang menuduh pesawat AMA mengangkut personel maupun logistik militer. Menurutnya, seluruh penerbangan AMA merupakan misi kemanusiaan dan pelayanan bagi masyarakat di wilayah pedalaman Papua.
Kini, publik menunggu lebih dari sekadar pernyataan. Yang dibutuhkan adalah pengungkapan fakta berdasarkan alat bukti, bukan perang narasi. Sebab ketika nyawa seorang warga sipil melayang dan perhatian dunia tertuju ke Papua, negara dituntut membuktikan bahwa hukum bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Social Header