
Dompu, NTB – Medan Pers.Id Dugaan penipuan dengan modus menjanjikan proyek bernilai miliaran rupiah menjadi perhatian publik di Kabupaten Dompu. Seorang warga, Berinisial (F), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke SPKT Polres Dompu dengan nomor STTP/652/V/2026/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB tertanggal 23 Mei 2026.
Berdasarkan salinan laporan pengaduan yang diterima media, (F) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp253.200.000 setelah mentransfer uang secara bertahap kepada seorang pria bernama Yusuf. Menurut keterangannya, dana tersebut dipinjam sejak tahun 2024 dengan alasan kebutuhan proyek yang dijanjikan akan menghasilkan keuntungan sehingga uang pelapor dapat dikembalikan.
Pelapor menyebut seluruh dana diserahkan melalui transfer bank hingga mencapai Rp253,2 juta. Untuk menjamin pengembalian, pada 1 Mei 2026 dibuat surat pernyataan yang menyebutkan bahwa uang tersebut akan dilunasi paling lambat 15 Mei 2026.
Namun, menurut pelapor, hingga batas waktu yang disepakati, pembayaran tidak pernah dilakukan. Terlapor juga disebut sulit dihubungi sehingga (F) memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Dompu.
Kasus ini menjadi sorotan karena hingga kini pelapor mengharapkan adanya kepastian hukum atas laporannya. Ia berharap penyidik segera melakukan langkah-langkah penyelidikan, memeriksa para pihak yang terkait, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri aliran dana guna mengungkap secara terang perkara tersebut.
Di tengah berkembangnya isu mengenai dugaan adanya oknum aparat yang dikaitkan dengan janji proyek bernilai hingga Rp2 miliar, informasi tersebut belum terbukti dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Dompu maupun putusan pengadilan yang menyatakan adanya keterlibatan oknum kepolisian dalam perkara tersebut.
Masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Yusuf selaku pihak yang dilaporkan maupun kepada Polres Dompu apabila ingin memberikan tanggapan atau penjelasan atas pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila nantinya terdapat bukti atau pernyataan resmi yang menunjukkan keterlibatan oknum polisi, berita dapat diperbarui dengan mencantumkan fakta yang telah terverifikasi serta memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak yang disebut.
Afkan.
Social Header