
Poto Istimewa : Afkan
Jakarta, 13 Juli 2026 – Medan Pers.Id
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang memberikan arah konstitusional mengenai pentingnya pembaruan tata kelola organisasi advokat, seluruh organisasi advokat di Indonesia diharapkan menjadikan momentum tersebut sebagai titik awal membangun kesamaan visi menuju sistem profesi advokat yang modern, akuntabel, independen, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi pengingat bahwa pengaturan profesi advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat perlu disempurnakan agar mampu menjawab dinamika ketatanegaraan, perkembangan praktik profesi, serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan bantuan hukum yang berkualitas.
Atas dasar itu, pembentukan Koalisi Organisasi Advokat Indonesia dinilai sebagai langkah strategis untuk membangun kesamaan pandangan dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Koalisi menegaskan bahwa pembahasan RUU Advokat bukanlah forum untuk memperjuangkan kepentingan organisasi tertentu, melainkan wadah bersama guna membangun sistem profesi advokat yang memberikan kepastian hukum, menjamin kesetaraan bagi seluruh advokat Indonesia, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum.
Dalam semangat tersebut, Koalisi Organisasi Advokat Indonesia menyepakati tujuh tujuan utama pembaruan Undang-Undang Advokat, yaitu:
Mewujudkan kepastian hukum mengenai kedudukan, fungsi, dan tata kelola organisasi advokat.
Membangun standar profesi advokat nasional yang seragam dalam pendidikan, ujian profesi, pengangkatan, pengawasan, dan penegakan kode etik.
Menjamin independensi profesi advokat yang dijalankan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum.
Memperkuat perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan melalui peningkatan kualitas layanan profesi advokat.
Mewujudkan sistem pengawasan profesi yang objektif, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Meningkatkan mutu pendidikan profesi advokat serta kompetensi berkelanjutan sesuai perkembangan hukum nasional maupun internasional.
Membangun tata kelola organisasi profesi yang demokratis, transparan, dan selaras dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Koalisi juga mengajak seluruh organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan RUU Advokat secara terbuka, inklusif, dan konstruktif.
Perbedaan pandangan diharapkan menjadi kekayaan intelektual dalam merumuskan regulasi yang lebih baik, bukan alasan untuk memperkuat fragmentasi organisasi profesi.
Momentum reformasi Undang-Undang Advokat diharapkan menjadi tonggak sejarah lahirnya sistem profesi advokat Indonesia yang lebih kuat, profesional, dan dipercaya masyarakat.
Pembaruan regulasi ini juga diharapkan mempertegas posisi advokat sebagai profesi yang bebas dan mandiri, namun tetap bertanggung jawab kepada hukum, kode etik, serta kepentingan publik.
Koalisi Organisasi Advokat Indonesia meyakini bahwa keberhasilan pembaruan Undang-Undang Advokat hanya dapat dicapai melalui semangat persatuan, musyawarah, dan komitmen bersama untuk menempatkan kepentingan bangsa, negara, dan pencari keadilan di atas kepentingan organisasi maupun kelompok tertentu.
Dalam pernyataan penutupnya, Koalisi menyampaikan:
"Saatnya seluruh organisasi advokat meninggalkan perbedaan yang bersifat sektoral dan bersama-sama membangun Undang-Undang Advokat yang mampu menjadi fondasi profesi yang kuat, modern, berintegritas, dan konstitusional.
Pembaruan ini bukan kemenangan satu organisasi, melainkan kemenangan profesi advokat Indonesia dan kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan."
Koalisi Organisasi Advokat Indonesia
"Bersatu Membangun Profesi Advokat yang Profesional, Berintegritas, Berkeadilan, dan Berlandaskan Konstitusi."
Apabila naskah ini akan dipublikasikan sebagai berita media, saya juga dapat mengubahnya menjadi format jurnalistik yang lebih lugas dengan pola **5W+1H**, lengkap dengan judul, lead, dan penutup yang lebih kuat.
Afkan.
Social Header