Breaking News

Ketua KAKI Jatim Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Dana Pakan Satwa Rp10,2 Miliar di KBS

Poto Istimewa 

Surabaya – Medan Pers 

   Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh. Hosen, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengusut tuntas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) periode 2016–2024 yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.

   Sebelumnya, Kejati Jawa Timur telah menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS, Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka pada Selasa (21/7/2026). Usai penetapan tersangka, CA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. 

   Sisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Direktur Utama pada periode 2016 hingga 2024, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, serta kepentingan pribadi.

   Menanggapi perkembangan tersebut, Moh. Hosen meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan satu tersangka saja."Kami mendesak Aspidsus Kejati Jawa Timur menyeret seluruh pihak yang diduga terlibat. Perkara korupsi sebesar ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan pihak lain," ujar Hosen, Rabu (22/7/2026).

   Menurutnya, penyidik juga perlu mendalami peran Dewan Pengawas, Direktur Keuangan, Direktur Sumber Daya Alam, serta Direktur Operasional dan Umum yang menjabat pada periode tersebut apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Dosen mengaku KAKI Jawa Timur telah lama menyoroti dugaan penyimpangan di lingkungan PD TS KBS. Ia menyebut upaya klarifikasi yang pernah dilakukan kepada sejumlah pihak terkait saat itu tidak membuahkan hasil.

   KAKI Jawa Timur juga mengingatkan agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Menurut Hosen, apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses penanganan perkara, pihaknya akan menempuh mekanisme pengawasan melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

   Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.209.664.735,60 atau sekitar Rp10,2 miliar.

   Atas dugaan tersebut, Choirul Anwar disangkakan melanggar Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001


Afkan.

© Copyright 2022 - MEDAN PERS