Breaking News

Ketua GPM Hal-Sel : Kajari dan Kesbang Alasan Kekurangan Penyidik hingga Dugaan LSM Fiktif Penerima Hibah Rp 5,2 Miliar Tidaklah Masuk Akal


HAL-SEL, MEDANPERS.ID – Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., kembali melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dalam menangani dugaan korupsi dana hibah senilai Rp5,2 miliar yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Senin, 06/07/2026

Harmain menilai alasan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Tommy Busnarma, mengenai keterbatasan jumlah penyidik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk lambannya penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut.

Menurutnya, perkara dugaan penyimpangan dana hibah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut penggunaan uang negara yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

"Alasan kekurangan penyidik tidak boleh dijadikan tameng untuk menghentikan atau memperlambat proses penegakan hukum. Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar alasan. Jika memang ada dugaan kerugian negara, maka harus segera diusut secara profesional hingga tuntas," tegas Harmain.

Tak hanya mengkritisi Kejaksaan, Harmain juga menanggapi pernyataan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan, Halifat Barnabas, yang menyebut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya merupakan persoalan administrasi. Bahkan, Halifat mengaku tidak mengetahui keberadaan 22 lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tercatat sebagai penerima dana hibah tersebut.

Bagi Harmain, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025, ditemukan sejumlah persoalan yang tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa.

Ia menjelaskan, dalam laporan tersebut terdapat temuan mengenai penerima hibah yang tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta adanya dugaan keberadaan sejumlah LSM yang diduga fiktif namun tetap menerima alokasi dana hibah.

"Kalau penerima hibah tidak tercantum dalam APBD, kemudian ada dugaan LSM fiktif yang menerima anggaran, apakah itu masih pantas disebut sekadar persoalan administrasi? Pernyataan seperti itu justru berpotensi menyesatkan opini publik," ujarnya.

Harmain menegaskan, aturan mengenai pemberian hibah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Dalam regulasi tersebut, kata dia, seluruh persyaratan administrasi wajib dipenuhi sebelum proses pencairan dana dilakukan. Dengan demikian, apabila ditemukan adanya penerima yang tidak memenuhi syarat atau bahkan tidak memiliki legalitas yang jelas, maka hal tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata.

"Permendagri sudah mengatur secara tegas bahwa seluruh dokumen administrasi harus lengkap sebelum dana hibah dicairkan. Artinya, apabila ditemukan adanya penerima yang tidak sesuai ketentuan atau bahkan diduga fiktif, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran serius yang harus diusut oleh aparat penegak hukum," katanya.

Menurut Harmain, dua pernyataan yang disampaikan oleh Kajari dan Kepala Kesbangpol justru terkesan saling bertolak belakang dan tidak memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai penanganan persoalan tersebut.

Ia menilai alasan kekurangan penyidik di satu sisi, serta anggapan bahwa temuan BPK hanya persoalan administrasi di sisi lain, menimbulkan kesan adanya upaya saling melempar tanggung jawab untuk menghindari kesalahan dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

"Jangan sampai masyarakat menilai ada upaya saling lempar bola. Publik menginginkan penjelasan yang objektif dan langkah hukum yang nyata, bukan pernyataan yang justru menimbulkan kebingungan. Semua pihak harus bertanggung jawab sesuai kewenangannya," tegasnya.

Sebagai organisasi kepemudaan yang mengawal isu-isu pemerintahan dan pemberantasan korupsi, GPM Halmahera Selatan mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan agar segera mempercepat proses penyelidikan maupun penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dana hibah Rp5,2 miliar tersebut.

Harmain menegaskan, transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Halmahera Selatan.

"Kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. Kami meminta Kejaksaan bekerja secara profesional, independen, dan berani mengungkap siapa pun yang bertanggung jawab apabila benar ditemukan unsur tindak pidana korupsi. Masyarakat berhak mengetahui ke mana dana hibah itu mengalir dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya," pungkas Harmain.

Redaksi: wan
© Copyright 2022 - MEDAN PERS