
Sorotan media
DENPASAR – MedanPersId. Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang diajukan advokat Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media di Bali berlangsung penuh dinamika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7).
Persidangan perkara Nomor 958/Pdt.G/2026/PN Dps itu bahkan diwarnai pengunduran diri ketua majelis hakim serta temuan dugaan kejanggalan administrasi dari pihak penggugat. Sejak pagi, puluhan jurnalis dan advokat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) telah memadati PN Denpasar. Sebanyak 34 advokat yang dikoordinatori I Made “Ariel” Suardana hadir mendampingi empat media tergugat, yakni Radar Bali dan Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, serta MangupuraNews.com.
Sementara itu, kubu penggugat hanya diwakili dua kuasa hukum, yakni Jody Kunto, S.H., dan Andi, S.H., meski dalam dokumen gugatan tercantum delapan nama advokat.
Majelis hakim yang dipimpin I Wayan Suarta membuka sidang dengan mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas dan marwah peradilan. "Semua pihak yang berperkara agar tidak bermain suap dan tetap menjaga marwah peradilan,” tegas Suarta saat membuka persidangan. Namun, jalannya sidang berubah ketika Suarta menyatakan mundur dari perkara tersebut.
Ia mengaku memiliki hubungan keluarga dengan salah satu kuasa hukum tergugat sehingga memilih mengundurkan diri demi menghindari konflik kepentingan. "Untuk menghindari konflik kepentingan karena saya dengan salah seorang kuasa hukum tergugat memiliki hubungan keluarga, maka saya mengundurkan diri setelah sidang pertama ini,” ujar Suarta. Pada sidang perdana itu, majelis hanya memeriksa kelengkapan berkas dan legalitas surat kuasa para pihak.
Majelis juga meminta penggugat dan tergugat menentukan mediator dari hakim PN Denpasar. "Sidang saya tutup dan akan dilanjutkan pada Rabu, 4 Agustus 2026, dengan agenda mediasi. Dalam jeda ini, para pihak dipersilakan berunding atau mencari jalan damai,” kata Suarta sambil mengetukkan palu sidang.
Usai persidangan, Tim Pembela Kemerdekaan Pers dari SJB mengaku menemukan sejumlah catatan dalam tahap verifikasi administrasi. Koordinator tim hukum SJB, I Made “Ariel” Suardana, menyoroti ketidaksesuaian surat kuasa dari pihak penggugat. "Dalam surat gugatan tercantum delapan nama pengacara dari pihak penggugat, tetapi yang hadir di ruang sidang hanya dua orang. Ada hal yang tidak beres dalam surat kuasa mereka dan ini menjadi catatan formal kami,” ungkap Ariel.
Meski persidangan diwarnai pergantian hakim dan agenda mediasi telah dijadwalkan pada awal Agustus mendatang, tim kuasa hukum SJB memastikan tetap siap menghadapi seluruh tahapan proses hukum. Menurut Ariel, gugatan perdata terhadap produk jurnalistik merupakan langkah yang tidak lazim dan berpotensi menggerus kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Gugatan perdata terhadap produk jurnalistik ini sangat tidak lazim. Kami hadir bukan hanya membela empat media ini, tetapi untuk memastikan kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi tetap terjaga,” tegas Ketua LBH APIK Bali tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang dialog dalam proses mediasi, tetapi juga telah menyiapkan langkah hukum apabila perkara berlanjut. “Kami, tim kuasa hukum SJB, on fire dan all out. Mau memilih opsi damai atau melanjutkan hingga pembuktian, silakan. Kami siap,” tegas Ariel, didampingi puluhan advokat dari berbagai organisasi profesi hukum.
Pandangan serupa disampaikan anggota tim hukum lainnya, Wayan Sudana. Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan hukum dalam surat kuasa penggugat yang akan menjadi perhatian tim pembela. “Saat pemeriksaan surat kuasa, secara hukum ada syarat-syarat yang belum terpenuhi. Namun, kami akan melihat perkembangan sidang berikutnya. Tentu kami juga telah menyiapkan eksepsi,” ujarnya.
Pengacara SJB lainnya, Nengah Jimat, menegaskan pihaknya telah siap menghadapi segala kemungkinan. “Pilihannya hanya dua, gugatan dicabut atau dilanjutkan. Bagi kami, pers adalah pilar demokrasi, dan itu alasan kami memberikan pembelaan,” katanya.
Sementara itu, pemerhati hukum dan kebijakan publik yang juga mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha, menilai sengketa tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers.
Menurut Putu Artha, karena media tergugat telah menjalankan hak jawab, Pengadilan Negeri seharusnya tidak lagi memeriksa pokok perkara.
“Jika kasus ini selesai melalui mediasi, status hukum produk pers akan tetap abu-abu. Kompromi dalam kasus seperti ini berbahaya karena dapat membuka celah bagi pihak lain untuk terus menggugat pers di masa depan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa sengketa pemberitaan tunduk pada asas lex specialis derogat legi generali, di mana Undang-Undang Pers mengesampingkan ketentuan hukum umum, baik perdata maupun pidana. Pendapat senada disampaikan advokat SJB, I Made Somya Putra, S.H., M.H. Menurutnya, dengan telah dilaksanakannya hak jawab, mekanisme penyelesaian sengketa semestinya mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pers.
Di sisi lain, mundurnya ketua majelis hakim akibat hubungan keluarga dengan pimpinan tim kuasa hukum tergugat turut menjadi sorotan dalam persidangan perdana tersebut. Kendati demikian, Ariel Suardana menegaskan pihaknya tetap solid dan siap menghadapi gugatan yang diajukan terhadap empat media di Bali itu.
“Gugatan perdata terhadap produk jurnalistik ini tidak lazim. Karena itu, kami hadir untuk mendukung penuh kemerdekaan pers,” pungkasnya.
Box Fakta
• Nomor perkara: 958/Pdt.G/2026/PN Dps.
• Nilai gugatan: Rp 25 miliar.
• Penggugat: Advokat Togar Situmorang.
• Tergugat: Radar Bali dan Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, serta MangupuraNews.com.
• Tim kuasa hukum SJB: 34 advokat.
• Agenda berikutnya: Mediasi pada 4 Agustus 2026.
• Ketua majelis hakim I Wayan Suarta menyatakan mundur karena hubungan keluarga dengan salah satu kuasa hukum tergugat.
Afkan.
Social Header