
TANAH LAUT KalSel, MedanPers. Id
Nelayan kecil dijerat. Solar subsidi dirampok. Dan negara, sampai hari ini, seolah tutup mata.
Dugaan praktik mafia BBM subsidi kembali mencuat di Desa Kuala Tambangan, Kabupaten Tanah Laut. Ratusan nelayan mengaku sudah bertahun-tahun dipaksa pasrah. Jatah solar yang seharusnya 300 liter per bulan, di lapangan hanya mampir 120 liter. Sisanya raib. Kemanakah puluhan ribu liter solar subsidi tiap bulan?
SPBUN 68.708.003: Nelayan Diintimidasi, Barcode Ditahan
Informasi ini dibongkar warga Desa Batakan berinisial R. Ia menyebut SPBUN nomor 68.708.003 di Kuala Tambangan yang dikelola seorang perempuan bernama Nurul, jadi pusat masalah.
“Nelayan bingung harus mengadu ke mana. Kami hanya masyarakat kecil, suara kami seolah tidak pernah didengar,” kata R, kecewa.
Tim http://MedanPers.Id turun langsung. Para nelayan menyambut dengan takut. Selama ini mereka diam. Sebab melawan artinya tidak dapat BBM untuk melaut. Artinya tidak makan.
Janji 300 Liter, Realisasi 120 Liter
Nelayan berinisial N buka suara. Sejak 2015, mereka dijanjikan jatah 300 liter per bulan. Dibagi empat kali pengiriman, 75 liter sekali kirim. Penerima ada 220 orang.
Faktanya, solar datang cuma dua sampai tiga kali sebulan. Jumlahnya disunat. “Saya hanya terima sekitar 120 liter per bulan. Padahal hak kami 300 liter,” tegas N.
Hitung kasar: 220 nelayan kali 300 liter sama dengan 65 ribu liter per bulan. Yang diterima nelayan hanya 120 liter per orang, total 26.400 liter. Selisihnya 38.600 liter tiap bulan. Dikalikan harga non-subsidi Rp20 ribu per liter, nilai yang diduga diselewengkan mencapai Rp772 juta per bulan. Itu uang nelayan. Uang negara. Uang rakyat.
@Barcode Disandera, Nelayan Dipaksa Beli Solar Rp20 Ribu
Pengakuan nelayan lain, A, lebih pahit. Mereka pernah mengadu ke dinas perikanan dan aparat setempat. Hasilnya nol. Malah diancam. Persoalkan solar, jatah dicabut.
Dugaan makin kuat: barcode pengambilan BBM subsidi tidak dipegang nelayan. Ditahan pengelola SPBUN. Keterangan itu dibenarkan mantan pekerja SPBUN berinisial B yang kerja di sana sejak 2001.
Akibatnya, untuk tetap melaut, nelayan beli solar di luar Rp20 ribu per liter. Modal bengkak, hasil tangkapan tidak cukup, utang menumpuk. Nelayan kecil pelan-pelan dibunuh oleh sistem yang membiarkan mafia.
Pembiaran atau Keterlibatan?
Warga menduga ada pembiaran. Bahkan keterlibatan oknum. Sebab mustahil praktik ini jalan bertahun-tahun tanpa ada yang tahu. Dinas diam. Aparat diam. SPBUN tetap operasi.
Secara hukum, ini kejahatan. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tegas: penyalahgunaan distribusi BBM subsidi pidana penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.
Nelayan Tuntut: Usut Tuntas, Penjarakan Mafia
Nelayan Kuala Tambangan tidak minta lebih. Mereka cuma minta hak. Mereka desak Pemda, APH, Pertamina, BPH Migas turun tangan. Audit SPBUN 68.708.003. Buka data distribusi. Seret pelaku ke penjara.
Cukup sudah nelayan dikorbankan. Cukup sudah solar subsidi jadi bancakan mafia. Jika negara hadir untuk rakyat, buktikan sekarang. Jika tidak, jangan salahkan nelayan bila besok mereka mogok melaut dan mengepung kantor yang selama ini tuli.
Hingga berita ini naik, pengelola SPBUN belum memberi klarifikasi. Hak jawab dan klarifikasi tetap kami buka demi keberimbangan.
Tapi ingat: keberimbangan bukan berarti memberi panggung untuk pembenaran. Fakta di lapangan sudah bicara. Nelayan dirampok di lautnya sendiri.
#MafiaBBM #SolarSubsidi #NelayanTanahLaut #SPBUN68708003 #UsutMafiaBBM #MedanPers
_Sumber investigasi: http://MedanPers.Id_
Social Header