Breaking News

Esai “HANYA DI DEPAN PINTU GERBANG” Rilis: UUPA 1960 Dituding Alat Rampas Tanah Kerajaan, Bukan Reformasi Agraria


Jakarta, 31 Mei 2026 , MedanPers. Id
Tim Publikasi Pemikiran Marxilis resmi meluncurkan karya ilmiah kritis _“HANYA DI DEPAN PINTU GERBANG: Dekonstruksi Agraria, Kekerasan Epistemik, dan Marginalisasi Kelas Bangsawan Nusantara dalam Hegemoni Republik”_. Siaran pers dirilis hari ini dan langsung mengguncang narasi resmi sejarah agraria Indonesia.

Lewat pisau _materialisme historis_, penulis Marxilis membongkar tesis yang selama ini dianggap tabu: peralihan tanah Swapraja/Kerajaan menjadi Tanah Negara pasca-UUPA 1960 tidak berjalan konsensual. Prosesnya disebut penuh kekerasan struktural, pelabelan ideologis, dan represi ekonomi yang memiskinkan otoritas tradisional pribumi.

Inti Gugatan: UUPA 1960 = Legalisasi “Negara Majikan”
Marxilis menampar jargon “Land Reform menyejahterakan petani”. Menurut esai, UUPA 1960 justru jadi instrumen legal-formal untuk melegitimasi pengambilalihan aset tanpa ganti rugi adil. Istilah yang dipakai: _Accumulation by Dispossession_ - akumulasi lewat perampasan.

“Pintu gerbang kemerdekaan di Pembukaan UUD 1945 tidak dibuka untuk kemakmuran bersama. Ia jadi pembatas baru,” tulis Marxilis. Sebelum 1945 kekayaan riil di tangan kerajaan. Setelah UUPA 1960, tanah itu beralih ke negara lalu disewakan ke korporasi via HGU.

Modus “Pelabelan” Jadi Senjata Perampasan
Esai memetakan 2 tahap stigma yang digunakan Kelas Majikan Baru - elite birokrat terpusat dan korporasi - untuk merebut aset jutaan Gulden:  

1. 1945–1950: Stigma “Anti-Republik / Pro-NICA”  
Kerajaan dicap “antek feodal Belanda” atau “kontra-revolusi”. Sentimen disuntikkan ke massa akar rumput untuk memicu konflik horizontal berdarah.  

2. Pasca-1965: Stigma “Komunis / PKI”  
Setelah pimpinan adat dihabisi/intimidasi, struktur agraria lokal vakum. Negara masuk bawa UUPA 1960, lalu nyatakan seluruh tanah jadi “Tanah Negara”. Sengketa lahan berikutnya ditutup dengan label PKI.

Tiga Luka Sejarah Jadi Bukti Empiris
Marxilis menempelkan data ke 3 peristiwa kunci:  
1. Genosida Kelas Deli, Sumut 1946
Perkebunan Tembakau Deli hasilkan royalti ulayat jutaan Gulden. Maret 1946, 140+ bangsawan dibunuh termasuk Tengku Amir Hamzah. Tanah konsesi Kesultanan Deli tidak ke rakyat adat, tapi dinasionalisasi jadi PPN → PTPN sekarang. Keturunan raja kehilangan hak royalti.

2. Penghancuran Cumbok, Aceh 1945–1946  
Kaum Uleebalang kuasai pelabuhan lada Pidie. Dengan sentimen perang suci + tuduhan pengkhianat Republik, rumah dagang, tanah, modal disita massa. Negara melebur wilayah tanpa beri otonomi agraria ke keturunan tetua adat.

3. Pembekuan DIS Surakarta 1946–1953
Kasunanan Surakarta punya industri gula mandiri. Usai penculikan Sutan Sjahrir, Solo dibuat “tidak aman”. Pusat bekukan Daerah Istimewa Surakarta via UU No.10/1950 dalih keamanan nasional. Tanah keraton tunduk UUPA 1960, dikonversi jadi tanah negara.

Tabel Tegas: Klaim vs Realitas UUPA 1960
Aspek
Klaim Formal Republik Realitas Materialis MarxilisTujuan Sejahterakan petani kecil Putus jalur kapital tradisional, pusatkan ke Jakarta
Ganti Rugi Diberikan adil Keluarga swapraja distigma politik, tidak dapat sepeser pun
Status Tanah Tanah untuk rakyat Dialih jadi HGU yang dinikmati oligarki korporasi hari ini
“Diktum Keempat Huruf A UUPA 1960 adalah bukti Kekerasan Epistemik Hukum,” tegas esai. Negara bertindak sebagai Majikan Tunggal yang merampas kedaulatan tanah adat.

Manifesto Penutup: Ganti Wajah, Bukan Sistem
Kesimpulan Marxilis pedas: “Republik tidak menghapus feodalisme. Ia hanya mengganti wajah ‘Raja Adat’ yang punya ikatan moral dengan rakyatnya, menjadi ‘Negara Majikan/Oligarki’ yang lihat tanah murni sebagai komoditas industri.”

“Aliansi global dan elite domestik hari ini berdiri di atas tanah rampasan eks-swapraja yang legalitasnya dicuci lewat lembaran undang-undang agraria.”

Respons Publik
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian ATR/BPN maupun sejarawan negara terkait tuduhan “kekerasan epistemik” dan “perampasan struktural” dalam esai tersebut. 

Tim Publikasi Marxilis menyatakan esai ini dibuka untuk diskusi publik. Perdebatan kini mengerucut: UUPA 1960 gagal karena implementasi, atau memang dirancang sebagai alat konsolidasi modal negara?

Sumber :
Publikasi lengkap “HANYA DI DEPAN PINTU GERBANG” tersedia melalui Tim Publikasi Pemikiran Marxilis, 2026.
© Copyright 2022 - MEDAN PERS