Denpasar Bali, IDNTipikor. Com
Tim kuasa hukum I Ketut Sukarta, mantan Kepala Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, dan I Wayan Nonok Aryasa, mantan Plt Direktur Utama Perumda Dharma Santhika, mengajukan Kontra Memori Banding atas upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tinggi Denpasar. Dokumen yang ditandatangani H. Hari Wantono, SH, MH, dari Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Denpasar, menolak total memori banding JPU yang dianggap spekulatif dan melanggar asas kepastian hukum.
Dr. Putu Sekarwangi Saraswati SH MH. Ahli pidana Universitas Mahasaraswati Denpasar
Perkara ini berawal dari dakwaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan nomor perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada 2 April 2026, Pengadilan Tipikor Denpasar memutus bebas kedua terdakwa, menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum, kerugian keuangan negara, maupun kesalahan (mens rea). JPU kemudian mengajukan banding, yang kini dibalas dengan kontra memori tanggal 13 April 2026.
Dalam dokumen 10 halaman tersebut, tim kuasa hukum menyoroti kegagalan fundamental JPU. "Memori Banding Jaksa hanya pengulangan tuntutan tanpa novum argumentatif, error in law, atau cacat pertimbangan hakim," tulis mereka, merujuk Pasal 244 dan 299 KUHAP serta yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) seperti Putusan MA No. 42 K/Kr/1965 dan No. 21 K/Pid.Sus/2011. Mereka menegaskan bahwa banding atas putusan bebas harus dinyatakan niet ontvankelijk verklaard (tidak dapat diterima), bukan dimeriksa pokok perkara, untuk menjaga kepastian hukum.
Social Header