Breaking News

Kemenag Larang Keras ASN "Pungli" THR Lebaran: Siapa Berani Langgar?



Jakarta, Minggu 15 Maret 2026 , MedanPers. Id
Menjelang Idulfitri 1447 H, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) menggelar perang total melawan gratifikasi. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag diimbau tegas: tolak segala bentuk suap, pungutan liar, atau "hadiah" THR yang berbau korupsi!Imbauan keras ini disampaikan melalui surat resmi kepada para pimpinan satuan kerja.

 Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunnas, menegaskan ASN harus jadi teladan masyarakat. "Jangan beri atau terima gratifikasi terkait jabatan yang melanggar tugas! Ini wajib jadi contoh integritas," tegasnya di Jakarta, Jumat (13/3).Larangan spesifik? Jangan minta-minta dana THR—baik pribadi, atas nama instansi, dari masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN. 

"Itu pintu gerbang pidana korupsi!" bentak Khairunnas. Bahkan, fasilitas negara seperti mobil dinas dilarang dipakai mudik Lebaran atau urusan pribadi.
 "Hanya untuk kepentingan dinas!"ASN tetap wajib disiplin selama penyesuaian kerja 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026, pasca-Nyepi dan jelang cuti bersama Idulfitri.Pengecualian? Gratifikasi wajib lapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dalam 30 hari kerja. Makanan/minuman mudah rusak? Salurkan ke panti asuhan atau jompo, tapi tetap dokumentasikan laporannya.

"Momentum Lebaran justru ruang perkuat integritas dan kepercayaan publik pada ASN," pungkas Khairunnas. Imbauan ini jadi pengingat tajam: di tengah marak kasus korupsi Lebaran tahunan, Kemenag tak mau jadi sasaran!
© Copyright 2022 - MEDAN PERS