Pekanbaru 16/3/2026, MedanPers. Id
Gong kematian keadilan berdentang nyaring di PN Pekanbaru. Aktivis lingkungan dan anti-korupsi Jekson Sihombing divonis 6 tahun penjara. Bukan hukuman, tapi pembantaian suara kritis yang selama ini gali pusaran korupsi birokrasi dan rampas paru-paru dunia.Ini bukan vonis, tapi intervensi gelap dari kekuatan yang risih diawasi. Hukum yang seharusnya lindungi kebebasan berpendapat kini jadi algojo: tajam buat aktivis, tumpul buat penguasa dan modal.
Demokrasi? Hanya kulit kosong. Pengamat hukum: Indonesia sudah "mati klinis".
Kontrak Sosial Runtuh, Disintegrasi MengintaiRakyat muak.
Hukum sebagai "jiwa negara" sudah mayat hidup. Wacana separatisme merebak: daerah ingin lepas dari NKRI yang gagal jamin keadilan. Untuk apa negara yang kubur orang jujur? Frustrasi ini bom waktu – gerakan bubar NKRI tinggal selangkah jika hakim tetap jadi pesuruh.
"Vonis ini kebiadaban hakim-algojo! Indonesia dikuasai komplotan berjubah hukum untuk kriminalisasi. Kubur saja negara ini jika cuma penjara buat yang benar.
Jangan salahkan rakyat yang merdeka sendiri!" (Pernyataan pers, Minggu 15/3/2026).Leviathan Jadi Monster, Hak Rakyat BangkitHobbes bilang negara hindari "perang semua lawan semua" dengan keadilan. Kini Leviathan makan rakyatnya sendiri. Radbruch: Hukum zalim tak valid moral. Socrates pilih racun daripada tunduk ketidakadilan.
Vonis Jekson? Statutory injustice nyata.Mahkamah Agung dan pemerintah punya pilihan akhir: reformasi atau kubur NKRI. Keadilan untuk Jekson redam amarah rakyat. Biarkan berlanjut, disintegrasi bukan mimpi – keniscayaan. Rakyat tunggu kejujuran, bukan teror.
Social Header