Breaking News

Pararegal Non Litigasi "Mumpuni atau Mati": Seruan Netti Ubah Wajah Hukum Nusantara


Jakarta, 1 Februari 2026 – Pararegal Netti Herawati S.E., CPLA, M.B.A., menggebrak panggung hukum nasional: ajak pararegal "mumpuni" atau tenggelam di lautan KUHP baru. "Pendampingan kemanusiaan sosial budaya via non-litigasi adalah revolusi—jangan ketinggalan!" serunya dalam wawancara awak media.


KUHP baru (UU No. 1/2023) jadi panggungnya: Pasal 51-55 dorong mediasi dan restorative justice. Netti bilang, "Pararegal bukan pelengkap, tapi pahlawan desa. 

Musyawarah adat Bali selesaikan sengketa tanah Pecatu; Jawa Tengah potong litigasi agraria 40%; Papua redam konflik lahan. Hemat triliunan APBN!"Kolaborasinya dengan Pakar Hukum jadi contoh. "Kita isi celah regulasi—80% sengketa rakyat bisa non-litigasi," tegasnya. 

Prof. Hikmahanto Juwana (UI): "Netti tunjukkan pararegal kunci akses keadilan murah."Rencana tajam: pelatihan virtual nasional 2026 bareng Kemenkumham-LBH. "Mumpuni sekarang, atau hukum formal telan kita semua," tantang Netti dari Sabang-Merauke.
© Copyright 2022 - MEDAN PERS