Breaking News

Law Firm NETTI & PARTNERS  : 3 Prinsip Utama yang Harus Dimiliki oleh Seorang Advokat: Kepastian Hukum, Azas Manfaat, dan Azas Keadilan


Jakarta 28/1/2026, MedanPers. Id

Dalam menjalankan profesinya, seorang advokat harus memiliki tiga prinsip utama yang menjadi landasan dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas. Ketiga prinsip tersebut adalah kepastian hukum, azas manfaat, dan azas keadilan.


Kepastian Hukum: Fondasi Utama dalam Hukum

Kepastian hukum adalah asas fundamental yang menjamin bahwa aturan hukum jelas, tidak multitafsir, konsisten, dan dapat dilaksanakan. Ini berarti bahwa warga negara dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta memprediksi konsekuensi tindakan mereka. Kepastian hukum mencegah tindakan sewenang-wenang penguasa dan memastikan persamaan di hadapan hukum.

Azas Manfaat: Keseimbangan antara Kepentingan Individu dan Umum

Azas manfaat menekankan bahwa setiap peraturan, tindakan hukum, pembangunan, atau kebijakan harus memberikan kegunaan dan kesejahteraan sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan lingkungan secara seimbang. Azas ini menuntut keseimbangan antara kepentingan individu dan umum, serta kepastian hukum.
Azas Keadilan: Perlakuan Setara dan Tidak Memihak

Azas keadilan menuntut perlakuan setara, tidak memihak, dan proporsional bagi setiap individu. Asas ini menjamin hak asasi manusia, keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta pemenuhan nilai keadilan sosial tanpa diskriminasi.

Dengan memiliki ketiga prinsip utama ini, seorang advokat dapat memberikan layanan hukum yang berkualitas dan membantu masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajibannya. 
© Copyright 2022 - MEDAN PERS