Kejaksaan RI, Kejaksaan Negeri Gianyar - Untuk menyalamatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kejaksaan Negeri Gianyar beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gianyar melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah bangunan hotel dan tempat usaha lainnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gianyar, Kamis (17/10/2024).
Kejaksaan Negeri Gianyar yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., M.H., beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gianyar yang terdiri dari unsur Dinas SatPol PP, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Dinas PUPR Kabupaten Gianyar turut hadir dalam kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar menjelaskan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) tersebut merupakan bentuk sinergitas antara Kejaksaan Negeri Gianyar dengan Pemerintah Kabupaten Gianyar, dalam pelaksanaannya melibatkan dinas-dinas terkait yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan izin-izin yang diperlukan untuk kepentingan berusaha yang merupakan satu kesatuan dalam tim. Tim ini merupakan tim terpadu yang mana di dalamnya ikut tergabung dinas-dinas terkait yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk menerbitkan izin.
Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan bersama-sama ini memiliki tujuan untuk memeriksa secara langsung izin-izin yang masih belum dipenuhi oleh pelaku usaha dan dinas mana yang berwenang untuk menerbitkan izin yang belum dipenuhi tersebut, "Sehingga pelaku usaha yang menemukan kendala dalam proses pengurusan izin bisa langsung nanti akan difasilitasi oleh tim terpadu ini, dan tentunya prosesnya menjadi lebih cepat dan tepat sasaran" terang Triarta Kurniawan.
Hal ini juga bertujuan untuk mengedukasi dan membantu masyarakat khususnya para pelaku usaha yang mempunyai niat/itikad baik untuk mengurus izin, sehingga nantinya akan menghilangkan stigma negatif di masyarakat bahwa mengurus izin susah dan berbelit-belit.
Adapun tujuan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) tersebut adalah untuk menyalamatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang diakibatkan oleh tidak dipenuhinya izin yang diwajibkan bagi Hotel maupun tempat usaha lainnya, sehingga dengan adanya inspeksi mendadak (Sidak) ini Pengusaha atau Manajemen Hotel maupun tempat usaha lainnya dapat segera menyelesaikan perizinan yang belum terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, "Kami melakukan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terkait dengan izin usaha di wilayah Kabupaten Gianyar ini untuk memastikan usaha yang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang mana nanti dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gianyar" Tutup Triarta Kurniawan.
Irene*
Social Header