
HAL-SEL, MedanPers.id – Dugaan pengangkutan sekitar 2 ton minyak tanah yang disebut sebagai BBM bersubsidi dari Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, menuju wilayah Kayoa menggunakan bodi fiber membuka persoalan yang lebih besar: siapa yang mengawasi dan dari mana sebenarnya minyak tersebut berasal? Selasa 06/10/26.
Muatan disebut dibawa menggunakan sejumlah jeriken. Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena BBM bersubsidi semestinya disalurkan melalui mekanisme yang jelas, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Saat ditemui wartawan pada Jumat (2/10/2026), salah satu pihak di lokasi mengaku telah melakukan pemuatan minyak tersebut berulang kali selama kurang lebih lima tahun.
“Saya sudah beberapa kali melakukan pemuatan, kurang lebih lima tahun,” ujarnya.
Sumber tersebut juga mengaku pengangkutan dilakukan tanpa izin khusus. Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan sumber dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta klarifikasi pihak berwenang.
Namun jika pengakuan itu benar, muncul pertanyaan serius: bagaimana aktivitas pengangkutan BBM dalam jumlah besar dapat berlangsung berulang selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi atau tanpa pemeriksaan yang memadai?
Sorotan langsung mengarah pada fungsi pengawasan Syahbandar/UPP.
Pengangkutan bahan bakar melalui laut bukan sekadar urusan keberangkatan sebuah bodi fiber. Ada aspek keselamatan pelayaran, kelayakan sarana angkut, jenis dan jumlah muatan, serta dokumen yang harus dipastikan sesuai ketentuan.
Karena itu, Kepala Syahbandar/UPP perlu menjelaskan:
Apakah aktivitas pemuatan tersebut diketahui? Apakah sarana angkut diperiksa? Apakah muatan dicatat? Apakah dokumen pengangkutan tersedia? Dan jika benar aktivitas tersebut berlangsung selama kurang lebih lima tahun, mengapa pengawasan tidak mampu mendeteksinya?
Jika semua prosedur telah dilakukan, publik berhak mengetahui bentuk pengawasannya. Namun jika aktivitas tersebut ternyata berlangsung tanpa dokumen atau tanpa pengawasan yang memadai, maka efektivitas pengawasan Syahbandar patut dievaluasi.
PT Babang Raya Jangan Hanya Diam
Pertanyaan berikutnya mengarah pada rantai distribusi BBM.
PT Babang Raya tercatat sebagai penyalur pada SPBU 84.97707 di Jalan Pelabuhan Labuha, Halmahera Selatan. Fakta tersebut tidak berarti PT Babang Raya terbukti terlibat dalam dugaan pengangkutan menuju Kayoa.
Namun apabila pemeriksaan menemukan hubungan antara muatan tersebut dengan distribusi PT Babang Raya, perusahaan harus mampu menjelaskan asal, volume, penerima, waktu penyaluran, dan dokumen setiap transaksi yang berkaitan dengan muatan tersebut.
Jika perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya pengangkutan, pertanyaan berikutnya adalah: seberapa kuat sistem pengawasan distribusinya?
Sementara jika terdapat bukti bahwa aktivitas tersebut diketahui tetapi dibiarkan, persoalan itu harus diperiksa lebih jauh oleh instansi berwenang.
Karena itu, istilah “sengaja tutup mata” belum dapat dijadikan kesimpulan tanpa bukti mengenai pengetahuan dan kesengajaan. Tetapi perusahaan tidak boleh mengabaikan pertanyaan publik mengenai bagaimana BBM yang disalurkan diawasi setelah keluar dari titik distribusi.
Wartawan investigasi menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada bodi fiber dan jeriken.
Telusuri sumber minyaknya. Telusuri dokumennya. Telusuri pemiliknya. Telusuri penerimanya. Telusuri jalur distribusinya.
Jika benar terdapat sekitar 2 ton BBM yang dibawa menuju Kayoa, aparat perlu memastikan apakah minyak tersebut benar bersubsidi dan bagaimana barang tersebut bisa berada di atas sarana angkut tersebut.
Polres Labuha bersama instansi terkait juga perlu menelusuri kemungkinan hubungan muatan dengan rantai distribusi resmi serta memastikan aspek keselamatan pelayarannya.
Sebab persoalannya kini bukan sekadar “siapa yang membawa minyak?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Siapa yang mengeluarkan?
Siapa yang menerima?
Siapa yang mengawasi?
Dan bagaimana aktivitas yang disebut berlangsung bertahun-tahun itu bisa berjalan?
Jika seluruh dokumen dan prosedur ternyata lengkap, pihak terkait tentu memiliki ruang untuk menjelaskan kepada publik.
Namun jika ditemukan penyimpangan distribusi, penyalahgunaan BBM bersubsidi, atau pelanggaran pengangkutan dan niaga, maka penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Medarpers tidak menuduh PT Babang Raya maupun Kepala Syahbandar/UPP melakukan pelanggaran. Pemberitaan ini menyoroti dugaan dan pertanyaan publik yang harus dijawab melalui data, dokumen, dan pemeriksaan resmi.
Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka bagi PT Babang Raya, Kepala Syahbandar/UPP, Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Selatan, pihak pengangkut, pemilik muatan, maupun pihak terkait lainnya.
Redaksi: I'M
Social Header