Breaking News

PARADOKS JURNALIS: APAKAH SAMPAI NYAWAKU DICABUT, NAMA JURNALIS DI DADAKU BARU PUDAR?


Poto AI 


29 Tahun Menulis, Mengejar Fakta dan Deadline: Ketika Profesi yang Dibanggakan Mulai Menagih Tubuh dan Kehidupan

JAKARTA —MedanPers.Id
Jam enam pagi sudah liputan.

Jam sebelas malam masih harus melanjutkan liputan.

Pulang membawa tugas.
Tidur membawa deadline.
Bangun membawa agenda.

Begitulah sebagian wajah kehidupan seorang jurnalis yang bertahun-tahun hidup di antara fakta, narasumber, telepon, dokumen, tekanan redaksi dan tuntutan publik.

Puluhan tahun hidup seolah hanya berputar di satu lingkaran: mencari informasi, memverifikasi, menulis, mengedit, menerbitkan—lalu mengulanginya kembali.

Bagi Netti Herawati, Jurnalis Indonesia, perjalanan tersebut bukan cerita sehari-dua hari.

29 tahun berada dalam dunia kewartawanan, dari wartawan hingga level manajerial, membuat profesi ini bukan sekadar pekerjaan.

Ia telah menjadi identitas.

“Aku dulu bangga. Aku berpikir, semakin keras aku memeras tenaga, semakin besar rezeki yang datang. Memang semuanya berjalan.”

Namun waktu mengajarkan paradoks yang tidak selalu dibicarakan di ruang redaksi.

Ada harga yang dibayar tubuh untuk sebuah karier.

Dan ada satu titik ketika seorang jurnalis harus bertanya kepada dirinya sendiri:

Apakah saya sedang menjalankan profesi, atau perlahan sedang mengorbankan diri demi profesi?


KETIKA DEADLINE MENJADI JAM HIDUP

Jurnalisme memang tidak mengenal jam kerja yang selalu konvensional.

Peristiwa tidak menunggu pukul 08.00.

Konflik dapat terjadi tengah malam.
Kebijakan pemerintah dapat berubah sore hari.
Narasumber bisa menelepon ketika wartawan baru saja menutup laptop.

Namun, persoalannya menjadi berbeda ketika ritme kerja panjang berlangsung terus-menerus dan tanpa ruang pemulihan yang memadai.

WHO dan ILO memperkirakan bahwa pada 2016, 745.000 kematian akibat stroke dan penyakit jantung iskemik secara global berkaitan dengan bekerja setidaknya 55 jam per minggu. Dibandingkan dengan 35–40 jam per minggu, paparan kerja 55 jam atau lebih dikaitkan dengan peningkatan risiko stroke sekitar 35 persen dan penyakit jantung iskemik sekitar 17 persen.

Angka tersebut bukan data khusus profesi wartawan.

Tetapi angka itu memberikan satu pesan penting:

jam kerja bukan sekadar angka administrasi.

Ia dapat menjadi faktor risiko kesehatan ketika berlangsung panjang dan terus-menerus.


JURNALIS BUKAN MESIN PRODUKSI BERITA

Dalam dunia media, produktivitas sering diukur dari jumlah berita.

Berapa berita hari ini?

Berapa halaman?

Berapa traffic?

Berapa tayangan?

Berapa engagement?

Tetapi ada pertanyaan yang jarang masuk dashboard redaksi:

Berapa banyak energi manusia yang telah habis untuk menghasilkan semua itu?

ILO pada 2026 menempatkan persoalan keselamatan jurnalis dalam perspektif yang lebih luas. Keselamatan wartawan bukan hanya soal terbebas dari kekerasan fisik ketika meliput, tetapi juga berkaitan dengan hak-hak dasar pekerja dan kondisi kerja yang layak.

Artinya, membicarakan keselamatan wartawan tidak cukup hanya dengan pertanyaan:

“Apakah wartawan aman ketika berada di lapangan?”

Tetapi juga:

“Apakah wartawan aman dari sistem kerja yang secara perlahan menggerus dirinya sendiri?”


PARADOKS 29 TAHUN

Di sinilah pengalaman Netti menemukan relevansinya.

Selama 29 tahun, profesi itu memberinya pengalaman, pengetahuan, jaringan dan posisi.

Dari wartawan menuju manajemen.

Dari mengejar berita menuju mengelola pekerjaan jurnalistik.

Tetapi setelah puluhan tahun, muncul kesadaran:

19 tahun terakhir terasa seperti periode ketika kekuatan terbesar dalam dirinya perlahan diambil oleh pekerjaan.

Bukan berarti profesinya salah.

Bukan pula berarti kerja keras adalah sesuatu yang harus disesali.

Paradoksnya justru lebih dalam:

Profesi yang dahulu memberi kebanggaan dapat sekaligus menjadi profesi yang menuntut batas manusia untuk dikenali.

Seorang jurnalis bisa sangat mencintai pekerjaannya.

Tetapi mencintai pekerjaan tidak berarti harus mengorbankan seluruh kehidupan.


UU PERS MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, TETAPI SIAPA MELINDUNGI WARTAWAN DARI KELELAHAN?

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Hal tersebut kembali ditegaskan Dewan Pers dalam keterangan di hadapan Mahkamah Konstitusi pada 2025.

Namun perlindungan profesi jangan berhenti pada perlindungan ketika wartawan berhadapan dengan ancaman eksternal.

Ada dimensi lain yang perlu dibicarakan:

perlindungan terhadap keberlangsungan manusia di balik profesi itu sendiri.

Sebab wartawan bukan hanya pembawa informasi.

Wartawan juga manusia.

Memiliki tubuh.

Memiliki keluarga.

Memiliki kebutuhan tidur.

Memiliki batas kemampuan.

Dan memiliki kehidupan setelah kamera dimatikan serta laptop ditutup.


KESELAMATAN JURNALIS BUKAN HANYA SOAL PELURU

Jurnalis sering diasosiasikan dengan risiko yang kasatmata:

ancaman, intimidasi, kekerasan, kriminalisasi, teror, konflik di lapangan.

Tetapi ada risiko yang jauh lebih sunyi.

Kelelahan kronis.

Jam kerja panjang.

Tekanan deadline.

Batas antara kehidupan pribadi dan pekerjaan yang menghilang.

ILO mengategorikan jam kerja panjang, beban kerja, tekanan pekerjaan dan buruknya pengorganisasian kerja sebagai bagian dari risiko psikososial di tempat kerja. Bila tekanan kerja berlangsung berlebihan atau tidak terkendali, dampaknya dapat menyentuh kesehatan fisik maupun mental.

Pada 2026, ILO bahkan memperkirakan faktor risiko psikososial di tempat kerja berkaitan dengan lebih dari 840.000 kematian setiap tahun secara global. Angka tersebut mencakup berbagai sektor pekerjaan, bukan khusus jurnalisme.

Maka pertanyaannya menjadi lebih serius:

Apakah industri media sudah menghitung risiko manusia di balik produksi berita?


ANTARA BERHENTI DAN TERUS BERJALAN

Kemudian datang pertanyaan paling personal:

“Apakah aku harus stop, atau tetap mengikuti alur sampai nyawa dicabut?”

Kalimat itu bukan sekadar keluhan.

Ia adalah pertanyaan eksistensial seorang pekerja yang telah memberikan sebagian besar hidupnya kepada profesi.

Berhenti bukan berarti kalah.

Terus bekerja juga bukan otomatis berarti lebih kuat.

Yang harus dicari adalah batas sehat antara pengabdian dan pengorbanan.

Karena jurnalisme membutuhkan keberanian.

Tetapi keberanian tidak identik dengan menghancurkan diri sendiri.

Seorang wartawan boleh mengejar kebenaran.

Tetapi ia juga berhak mengejar kehidupan yang sehat.


NAMA JURNALIS DI DADA

Ada profesi yang selesai ketika kantor ditinggalkan.

Tetapi jurnalisme berbeda.

Identitas wartawan sering melekat bahkan ketika kartu pers sudah disimpan.

Karena itu muncul paradoks:

Apakah sampai nyawa dicabut, baru nama “JURNALIS” di dada dianggap benar-benar pudar?

Tidak seharusnya.

Nama itu semestinya tetap hidup selama manusia yang menyandangnya masih memiliki kesempatan untuk berpikir, berbicara, menulis dan memilih jalan hidupnya.

Sebab tujuan akhir sebuah profesi bukanlah kematian karena pekerjaan.

Tujuan profesi adalah menghasilkan sesuatu yang bernilai bagi manusia.

Dan seorang jurnalis juga termasuk manusia yang harus dilindungi.


KESIMPULAN: JANGAN SAMPAI PROFESI MENJADI PEMAKAMAN IDENTITAS

29 tahun bukan waktu yang pendek.

Ia adalah hampir tiga dekade perjalanan.

Ada berita yang mungkin sudah dilupakan.

Ada deadline yang mungkin sudah berganti.

Ada jabatan yang mungkin sudah berlalu.

Tetapi pengalaman itu telah membentuk satu identitas:

Jurnalis Indonesia.

Maka barangkali pertanyaan hari ini bukan lagi:

“Berapa banyak berita yang masih bisa saya tulis?”

Melainkan:

“Berapa banyak kehidupan yang masih ingin saya jalani setelah berita terakhir selesai saya tulis?”

Jurnalisme membutuhkan wartawan yang kritis.

Publik membutuhkan wartawan yang berani.

Demokrasi membutuhkan pers yang merdeka.

Tetapi semua itu membutuhkan satu prasyarat sederhana:

wartawannya harus tetap hidup.

Karena tinta tidak seharusnya dibayar dengan darah.

Dan kartu pers tidak seharusnya menjadi batu nisan.


© Copyright 2022 - MEDAN PERS