Breaking News

Dugaan Penyadapan Presiden Seret Tiga Tersangka, Endang Hastuty Bunga Desak Usut Tuntas: Jangan Ada yang Kebal Hukum!



Poto Endang Hastuty Bunga.
Advokat dan Aktivis Perempuan dan Anak Bali Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan, Minta Transparansi dan Bongkar Rantai Pertanggungjawaban di Tubuh Polri

DENPASAR — Medan Pers.id
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memasuki babak serius. 

Penetapan tiga orang sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Selasa (3/11/2026) memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan kewenangan, integritas institusi kepolisian, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

Perkara ini tidak lagi sekadar menjadi persoalan teknis penyidikan atau pelanggaran prosedur internal kepolisian. Dugaan penggunaan sistem penyadapan tanpa dasar hukum yang sah, termasuk dugaan penghapusan data elektronik, menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026. 

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum sebagaimana dipersyaratkan.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.

Informasi tersebut menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

ENDANG HASTUTY BUNGA: JANGAN BERHENTI PADA PELAKSANA

Menanggapi perkembangan tersebut, Endang Hastuty Bunga, S.H., advokat dan praktisi hukum sekaligus aktivis perempuan dan anak Bali, menegaskan bahwa perkara ini harus diusut secara menyeluruh dan tidak boleh dipersempit menjadi persoalan internal institusi Polri.

Menurutnya, persoalan tersebut menyentuh prinsip paling mendasar dalam negara hukum, yakni tidak boleh ada individu atau kelompok yang menggunakan kewenangan negara di luar batas hukum.

"Setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pengawasan yang memadai. Penyadapan bukan kewenangan yang bisa digunakan secara sewenang-wenang," tegas Endang.

Ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang diduga melaksanakan tindakan, tetapi juga menelusuri seluruh rantai pertanggungjawaban.

Mulai dari siapa yang memberikan perintah, siapa yang menyetujui penggunaan sistem, siapa yang mengetahui aktivitas tersebut, siapa yang mengakses hasil penyadapan, hingga siapa yang diduga memerintahkan penghapusan data elektronik.

Menurut Endang, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, tanpa mempertimbangkan pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan lingkaran kekuasaan.

"Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh pelaksana di lapangan, sementara pihak yang diduga memiliki tanggung jawab lebih besar justru tidak tersentuh. Hukum harus menguji seluruh rantai komando dan pertanggungjawaban berdasarkan bukti," ujarnya.

JABATAN BUKAN KEKEBALAN HUKUM

Endang juga mengingatkan bahwa institusi negara tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Jabatan merupakan amanah, sedangkan pangkat adalah tanggung jawab. Keduanya tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.

Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, independen, dan transparan agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan.

"Negara tidak boleh kalah oleh penyalahgunaan kewenangan. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

SISTEM PENYADAPAN DAN PENGHAPUSAN DATA HARUS DIBONGKAR

Sorotan berikutnya diarahkan pada tata kelola teknologi penyadapan di lingkungan kepolisian.

Dugaan penggunaan sistem LIMS tanpa verifikasi dan dugaan penghapusan data elektronik menjadi alasan penting bagi dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal.

Menurut Endang, evaluasi tidak cukup hanya dilakukan terhadap individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sistem pemberian kewenangan, pengendalian akses, pencatatan aktivitas digital, keamanan data, serta mekanisme audit juga harus diperiksa.

Apabila dugaan penghapusan data terbukti, penyidik perlu mengungkap bagaimana tindakan tersebut dilakukan, siapa yang memiliki akses, serta apakah terdapat upaya menghilangkan jejak aktivitas yang dapat menjadi barang bukti.

"Teknologi yang disediakan negara untuk kepentingan penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi alat kepentingan pribadi, kelompok, atau aktivitas di luar hukum," katanya.

AKTIVIS PEREMPUAN DAN ANAK: BAGAIMANA NASIB PRIVASI MASYARAKAT KECIL?

Sebagai Ketua Komunitas Peduli Perempuan dan Anak Bali, Endang turut mengangkat persoalan tersebut dari perspektif perlindungan hak asasi manusia.

Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara seharusnya menjadi peringatan keras bahwa perlindungan privasi merupakan persoalan serius yang harus dijamin negara.

Ia mempertanyakan bagaimana perlindungan terhadap masyarakat biasa, perempuan, anak-anak, korban kekerasan, dan kelompok rentan apabila sistem pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kelompok rentan sering kali tidak memiliki sumber daya, akses hukum, maupun kekuatan untuk memperjuangkan hak-haknya ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan.

Karena itu, perlindungan privasi dan hak konstitusional tidak boleh hanya menjadi perhatian ketika menyangkut pejabat tinggi negara.

"Kalau hak privasi seorang kepala negara saja menjadi persoalan serius, bagaimana dengan masyarakat kecil, perempuan, anak-anak, dan korban kekerasan yang tidak memiliki kekuatan untuk melawan? Negara harus hadir melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi," ungkapnya.

TRANSPARANSI POLRI MENJADI TARUHAN

Di tengah perkembangan perkara ini, Endang meminta Polri memberikan informasi perkembangan penyidikan secara berkala kepada masyarakat.

Keterbukaan tersebut, menurutnya, penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai konstruksi perkara, alat bukti, mekanisme penyadapan, dugaan penghapusan data, serta kemungkinan adanya pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Namun, keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan kepentingan penyidikan dan hak-hak hukum para pihak.

Ia juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, proses hukum harus berjalan tanpa tekanan politik, intervensi kekuasaan, maupun penghakiman di ruang publik.

UJIAN BESAR SUPREMASI HUKUM

Perkara dugaan penyadapan ilegal ini menjadi momentum penting untuk menguji keseriusan reformasi dan integritas institusi kepolisian.

Publik tidak cukup hanya menerima pernyataan bahwa proses hukum sedang berjalan. Masyarakat membutuhkan pembuktian bahwa setiap kewenangan benar-benar diawasi dan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara adil.

Endang Hastuty Bunga menegaskan, penegakan hukum yang berintegritas harus mampu menjangkau siapa pun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan posisi maupun kekuatan jabatan.

"Jangan biarkan kekuasaan mengalahkan hukum. Usut sampai tuntas, buka fakta berdasarkan bukti, periksa seluruh rantai pertanggungjawaban, dan lindungi hak setiap warga negara," tegasnya.

Ia menilai kehormatan institusi kepolisian justru akan semakin kuat apabila berani melakukan pembenahan dan menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Negara hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan individu maupun kelompok. Tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada hukum dan tidak boleh ada kekuasaan yang kebal dari pertanggungjawaban.

TIM INVESTIGASI WARTAGLOBAL.ID
Sumber: Keterangan pers Kabareskrim Polri, 3 November 2026; pernyataan Endang Hastuty Bunga, S.H.; serta pemberitaan media nasional mengenai perkembangan penyidikan.

Afkan.
© Copyright 2022 - MEDAN PERS