
DENPASAR, WartaGlobal.Id — Senin, 12 Oktober 2026 — Laporan yang melibatkan GS dilaporkan menemukan titik terang setelah tercapainya kesepakatan perdamaian antara pihak-pihak terkait.
Proses penyelesaian tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum GS, Antonius Bria, S.H., M.H., C.I.A., C.Md., serta keluarga GS yang menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Denpasar beserta jajarannya.
Antonius Bria menyampaikan apresiasi atas peran kepolisian dalam mendampingi proses penyelesaian permasalahan tersebut hingga kesepakatan perdamaian dapat berjalan lancar.
“Dalam kesempatan ini kami berterima kasih kepada Kapolresta Denpasar serta jajarannya. Kesepakatan perdamaian berjalan lancar,” ujar Antonius.
Pernyataan tersebut menjadi penanda bahwa proses penyelesaian yang melibatkan GS telah mencapai perkembangan positif. Namun, substansi perkara, kronologi awal laporan, serta bentuk kesepakatan yang dicapai belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang diterima redaksi.
Keluarga GS Apresiasi Penyelesaian
Apresiasi juga disampaikan pihak keluarga GS. Fredy (65), bersama istrinya, Cerry (54), menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta Denpasar atas penyelesaian persoalan yang dinilai telah menemukan jalan terbaik.
Bagi keluarga, tercapainya kesepakatan perdamaian menjadi perkembangan penting setelah persoalan tersebut bergulir. Mereka berharap penyelesaian ini dapat membawa ketenangan bagi semua pihak yang terlibat.
Keluarga juga menyampaikan rasa syukur atas penyelesaian tersebut dan berharap proses yang telah ditempuh menjadi jalan terbaik atas bimbingan Tuhan.
Perdamaian dan Kepastian Penyelesaian Perkara
Meski kesepakatan perdamaian telah tercapai, aspek kepastian hukum tetap menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan. Perdamaian antara pihak-pihak terkait tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa laporan kepolisian otomatis dihentikan.
Status penanganan perkara bergantung pada jenis perkara, ketentuan hukum yang berlaku, serta keputusan resmi dari penyidik apabila penghentian penanganan memang memenuhi persyaratan.
Karena itu, informasi mengenai status akhir laporan GS, mekanisme perdamaian yang ditempuh, dan tindak lanjut kepolisian masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi pihak berwenang.
Afkan.
Social Header