Breaking News

Ganti Rugi Tanah di Bawah NJOP, Pemilik Lahan di Tangerang Gugat Pemerintah: Keadilan Publik Diuji di Meja Hijau



TANGERANG – MedanPers.Id

Persoalan ganti kerugian tanah untuk proyek pembangunan infrastruktur kembali menjadi sorotan. Kali ini, pemilik lahan di wilayah Batuceper, Kota Tangerang, Untung Wijaya, menggugat nilai ganti kerugian yang ditawarkan pemerintah untuk sebagian tanah miliknya yang terdampak proyek pelebaran Jalan Simpang Jalan Lio Baru–Jalan Pembangunan 1.

Perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut terdaftar dengan Nomor 60/Pdt.G/2026/PN.Tng, dengan Dinas PUPR Kota Tangerang dan BPN Kota Tangerang sebagai pihak Tergugat.

Pokok persoalannya bukan penolakan terhadap pembangunan untuk kepentingan umum, melainkan persoalan kewajaran nilai ganti kerugian, transparansi penilaian, serta perlindungan hak pemilik tanah.

Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 390, Untung Wijaya memiliki tanah seluas 2.200 meter persegi. Dari total luas tersebut, sekitar 180 meter persegi terdampak proyek pelebaran jalan. Selama ini, lahan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, termasuk gudang genset dan showroom.

Pemerintah menawarkan ganti kerugian sebesar Rp2.317.379.000. Namun, nilai tersebut dipersoalkan pemilik lahan karena dinilai belum mencerminkan kewajaran berdasarkan kondisi objek dan data pembanding yang diajukan.

NJOP Rp15,1 Juta per Meter Persegi, Nilai Ganti Kerugian Dipertanyakan

Kuasa hukum Penggugat, Vincent Suriadinata, menyoroti nilai ganti kerugian yang ditawarkan pemerintah karena berada di bawah NJOP tanah yang tercatat sebesar Rp15.105.000 per meter persegi.

Vincent menegaskan, pihaknya memahami bahwa NJOP tidak dapat secara otomatis disamakan dengan nilai ganti kerugian. Namun, menurutnya, data tersebut tetap relevan sebagai salah satu indikator yang patut dipertimbangkan dalam menguji kewajaran penilaian.

“Nilai yang ditawarkan pemerintah sekitar Rp2.317.379.000, sementara NJOP tanah tercatat sebesar Rp15.105.000 per meter persegi. Memang NJOP tidak serta-merta dapat disamakan dengan nilai ganti kerugian. Tetapi menurut kami, angka tersebut tetap merupakan fakta yang relevan untuk melihat kewajaran nilai yang ditawarkan,” ujar Vincent.

Pernyataan tersebut menggarisbawahi persoalan mendasar dalam pengadaan tanah: apakah penetapan nilai ganti kerugian telah mempertimbangkan seluruh karakteristik objek, potensi ekonomi, serta dampak yang ditimbulkan terhadap pemilik lahan?

Transparansi Metode Penilaian Menjadi Sorotan

Dalam persidangan, penilai dari pihak pemerintah menerangkan bahwa terdapat 12 objek yang dinilai. Namun, ketika diminta menjelaskan nilai terendah dan tertinggi dari objek-objek tersebut, penilai tidak memberikan angka dengan alasan berkaitan dengan kerahasiaan.

Kondisi ini menjadi salah satu poin yang dipersoalkan pihak Penggugat.

Vincent menilai, dasar faktual dan metodologis suatu penilaian merupakan bagian penting yang perlu diuji secara terbuka dalam proses persidangan.

“Bagi kami, hal tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang perlu dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menilai seberapa kuat dasar faktual dan metodologis dari nilai Rp2.317.379.000 tersebut,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), menekankan pentingnya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap data, metode penilaian, kondisi objek, dan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

“Yang kami persoalkan adalah apakah proses dan nilai ganti kerugian telah memberikan penggantian yang layak dan adil kepada pemilik tanah,” tegas Hoky.

Penggugat Ajukan Pembanding Rp3,125 Miliar

Untuk memperkuat keberatannya, Penggugat mengajukan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai pembanding terhadap nilai yang digunakan pemerintah.

Berdasarkan penilaian tersebut, nilai kerugian fisik mencapai Rp2.825.200.000, sedangkan kerugian nonfisik sebesar Rp300.000.000. Dengan demikian, total nilai ganti kerugian yang diajukan Penggugat mencapai Rp3.125.200.000.

Terdapat selisih sebesar Rp807.821.000 antara nilai yang ditawarkan pemerintah dan nilai pembanding yang diajukan Penggugat.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu pokok sengketa yang perlu dinilai berdasarkan bukti dan argumentasi hukum masing-masing pihak.

Vincent menyatakan bahwa penilaian pembanding yang diajukan bukan dimaksudkan untuk menghambat proyek pembangunan, melainkan menjadi bahan pertimbangan objektif bagi Majelis Hakim.

“Penilaian yang kami ajukan menunjukkan adanya perbedaan nilai yang cukup signifikan antara penilaian yang digunakan pemerintah dengan penilaian pembanding yang diajukan Penggugat. Karena itu, kami meminta Majelis Hakim melihat seluruh fakta dan dasar penilaiannya secara utuh,” ujarnya.

Pembangunan Infrastruktur Jangan Mengabaikan Hak Masyarakat

Persoalan ini kembali mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya berkaitan dengan percepatan proyek dan kepentingan publik. Di sisi lain, terdapat hak masyarakat yang wajib dilindungi ketika tanahnya digunakan untuk pembangunan.

Prinsip ganti kerugian yang layak dan adil merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Mantan Menteri ATR/BPN periode 2022–2024, Hadi Tjahjanto, dalam kesempatan penyerahan uang ganti pengadaan tanah proyek Tol Yogyakarta–Bawen pernah menyampaikan semangat agar masyarakat mendapatkan penggantian yang adil dan layak, sehingga bukan sekadar ganti rugi, melainkan ganti untung.

Semangat tersebut menjadi relevan untuk dicermati dalam perkara di Tangerang ini. Sebab, ukuran keberhasilan pembangunan tidak semata-mata terletak pada selesainya proyek fisik, tetapi juga pada penghormatan terhadap hak masyarakat yang terdampak.

Vincent menegaskan, kliennya tetap mendukung pembangunan untuk kepentingan umum, sepanjang proses pengadaan tanah dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan.

“Kalau tanah masyarakat digunakan untuk kepentingan pembangunan, masyarakat juga harus memperoleh penggantian yang layak dan adil. Jangan sampai pembangunan untuk kepentingan umum justru membuat pemilik tanah menerima penggantian yang tidak sepadan dengan kondisi objek yang kehilangan sebagian tanahnya,” tuturnya.

Putusan 13 Oktober 2026, Ujian Keadilan Ganti Kerugian

Perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN.Tng kini telah memasuki tahap akhir pemeriksaan. Pengadilan Negeri Tangerang dijadwalkan membacakan putusan pada 13 Oktober 2026.

Dalam kesimpulannya, Penggugat meminta Majelis Hakim mempertimbangkan nilai ganti kerugian sebesar Rp3.125.200.000 sebagai nilai yang dinilai layak dan adil.

Hoky menyatakan pihaknya menghormati independensi Majelis Hakim dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami menghormati independensi Majelis Hakim dan menyerahkan penilaian sepenuhnya berdasarkan hukum dan fakta persidangan. Harapan kami, seluruh bukti, termasuk perbedaan nilai dan dasar metodologi penilaian, dapat dipertimbangkan secara utuh,” ujarnya.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyentuh persoalan yang lebih luas: bagaimana memastikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak kepemilikan masyarakat.

Pada akhirnya, pembangunan untuk kepentingan umum tidak boleh kehilangan dimensi keadilannya. Ketika negara membutuhkan tanah masyarakat untuk membangun fasilitas publik, proses pengadaan tanah harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus penghormatan terhadap hak pemilik lahan.

Kini, perhatian tertuju pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Apakah nilai ganti kerugian yang dipersoalkan akan dinilai telah memenuhi prinsip keadilan, atau justru memerlukan pertimbangan lain berdasarkan bukti yang terungkap?

Putusan pengadilan akan menjadi babak penting dalam sengketa ini, sementara prinsip keadilan tetap menjadi ukuran yang tidak boleh dikesampingkan dalam setiap proses pembangunan.


© Copyright 2022 - MEDAN PERS