
JAKARTA — WartaGlobal.Id | 30 September 2026
WartaGlobal Soroti!
Politik patronase, hubungan kekerabatan, kekuatan partai, elektabilitas, serta mekanisme hukum kembali bertemu dalam satu ruang yang sama: perebutan dan pengujian legitimasi kekuasaan melalui mekanisme demokrasi konstitusional.
Pemilu 2024 memperlihatkan bahwa kedekatan politik dan hubungan keluarga dengan elite nasional tidak otomatis menghasilkan tiket pencalonan. Pada saat yang sama, perubahan norma hukum mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden membuka ruang pencalonan yang sebelumnya tidak tersedia.
Namun, persoalan tersebut tidak berhenti pada hari pemungutan suara.
Per 30 September 2026, Mahkamah Konstitusi masih memeriksa Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang kembali mempertanyakan aspek persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden Pemilu 2024. Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2026.
Dengan demikian, isu patronase politik tidak cukup dibaca semata-mata sebagai persoalan hubungan keluarga. Ia harus diuji melalui tiga lapisan: legitimasi elektoral, legalitas prosedural, dan legitimasi konstitusional.
---
1. REALITAS ELEKTORAL: NAMA BESAR TIDAK IDENTIK DENGAN TIKET PILPRES
Peta pencalonan Pilpres 2024 menunjukkan bahwa partai politik tetap melakukan kalkulasi terhadap koalisi, dukungan partai, basis suara, serta dinamika elektoral.
Kasus Puan Maharani menjadi salah satu contoh.
Pada 21 April 2023, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri secara resmi menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden yang diusung PDI Perjuangan. Pada kesempatan yang sama, Puan Maharani justru diberi mandat untuk membentuk tim pemenangan Ganjar.
Memang terdapat survei sebelumnya yang menunjukkan elektabilitas Puan belum berada pada posisi teratas. Salah satu survei Indostrategic yang dikutip detikNews, misalnya, menempatkan Puan pada angka 0,6 persen dalam simulasi elektabilitas capres ketika survei tersebut dilakukan. Namun, tidak tepat secara jurnalistik menyatakan bahwa rendahnya elektabilitas itulah penyebab resmi Megawati tidak memilih Puan, karena keputusan internal partai tidak dapat disimpulkan hanya dari satu hasil survei.
Fakta yang dapat diverifikasi adalah:
Puan tidak menjadi capres PDIP pada 2024; Ganjar Pranowo yang ditetapkan.
Di sini terlihat satu prinsip penting: dinasti politik dapat menyediakan akses terhadap struktur kekuasaan, tetapi pencalonan tetap merupakan keputusan politik partai dan harus melewati mekanisme elektoral.
---
2. KASUS AHY: DINAMIKA KOALISI LEBIH KOMPLEKS DARIPADA SEKADAR PATRONASE
Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga pernah berada dalam konfigurasi pencalonan Pilpres 2024.
Pada 2023, Partai Demokrat mendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden. Bahkan, Demokrat menyampaikan bahwa Anies telah mengirim surat kepada AHY terkait rencana pencalonan sebagai calon wakil presiden.
Namun konfigurasi tersebut berubah.
Pada 1 September 2023, Partai Demokrat mencabut dukungannya terhadap Anies dan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan.
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa jalur politik keluarga tidak dapat berdiri sendiri. Koalisi, keputusan partai, dan aturan pencalonan menjadi variabel yang sama pentingnya.
Pada Pemilu 2024, ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan pasangan calon diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu DPR sebelumnya.
---
3. GIBRAN DAN PERUBAHAN NORMA USIA: TITIK BALIK KONSTITUSIONAL
Kasus Gibran memiliki konstruksi hukum berbeda.
Pada 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu sehingga syarat usia minimal 40 tahun menjadi:
«berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.»
Rumusan tersebut kemudian memungkinkan kandidat yang belum berusia 40 tahun tetapi memenuhi kriteria pengalaman jabatan elektif untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Gibran kemudian menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi sendiri dalam perkara sengketa hasil Pemilu 2024 mencatat bahwa Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dikeluarkan beberapa hari sebelum pendaftaran pasangan calon dan memberikan konstruksi hukum yang membuat Gibran memenuhi syarat usia berdasarkan norma hasil pemaknaan MK tersebut.
Fakta hukumnya jelas: norma persyaratan usia berubah melalui putusan MK sebelum pendaftaran pasangan calon.
Sementara itu, pertanyaan mengenai proses lahirnya putusan, etika kehakiman, dan konsekuensi politiknya menjadi bagian dari perdebatan hukum dan politik yang lebih luas.
---
4. SENGKETA TIDAK BERHENTI SETELAH PELANTIKAN
Perkembangan terbaru justru menunjukkan bahwa persoalan legalitas pencalonan kembali muncul di MK pada 2026.
Pada September 2026, sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, mengajukan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Permohonan tersebut secara khusus mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon meminta MK antara lain menyatakan syarat pendidikan harus telah dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon, mendiskualifikasi Gibran, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Namun terdapat persoalan prosedural yang sangat penting.
Para pemohon mengakui bahwa perkara tersebut diajukan jauh melewati batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilpres. Dalam persidangan, mereka berargumentasi bahwa kepentingan keadilan substantif perlu dipertimbangkan.
Sebaliknya, KPU menyatakan bahwa substansi yang dipersoalkan lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan sengketa hasil pemilu, sehingga menurut KPU bukan berada dalam kewenangan MK dalam perkara tersebut.
Di sinilah persoalan konstitusional menjadi lebih kompleks.
Pertanyaan hukumnya bukan hanya apakah suatu syarat terpenuhi, tetapi juga: lembaga mana yang berwenang mengujinya, pada tahap apa pengujian dapat dilakukan, dan apa akibat hukumnya setelah pasangan calon terpilih serta dilantik.
---
5. DATA PENTING: SENGKETA PILPRES 2024 SUDAH PERNAH DIPERIKSA MK
Penting dicatat bahwa perkara PHPU 2026 bukanlah sengketa pertama mengenai Pilpres 2024.
Pada 2024, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan sengketa hasil Pilpres ke MK dengan Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.
Dalam perkara tersebut, berbagai dalil mengenai dugaan ketidaknetralan, nepotisme, dan persoalan proses pemilu diajukan oleh para pemohon. Namun MK pada akhirnya menolak permohonan masing-masing dalam pokok perkara.
Artinya, secara jurnalistik harus dibedakan:
sengketa Pilpres 2024 yang telah diputus
dengan
perkara baru 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang saat ini masih berjalan.
Keduanya tidak boleh dicampur sebagai satu perkara.
---
6. SOAL PENDIDIKAN: JANGAN MENGUBAH DALIL MENJADI FAKTA
Perkara 2026 juga memperlihatkan pentingnya prinsip presumption of legality dan presumption of innocence dalam pemberitaan.
Yang dapat diberitakan sebagai fakta adalah:
ada permohonan hukum yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Yang belum boleh ditulis sebagai fakta final adalah:
Gibran terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan.
Sebab persoalan tersebut masih menjadi objek pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Bahkan pada 23 September 2026, KPU melalui kuasa hukumnya mempertanyakan kewenangan MK untuk memeriksa substansi tersebut dalam kerangka PHPU 2024.
Maka konstruksi pemberitaan yang tepat adalah:
“dipersoalkan”, “diduga”, “menurut pemohon”, “menurut KPU”, dan “masih diperiksa MK”, bukan langsung “terbukti cacat hukum”.
---
7. PASAL 7A–7B UUD 1945: ADA MEKANISME KHUSUS PEMBERHENTIAN
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan mempunyai mekanisme konstitusional tersendiri.
Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian, sedangkan Pasal 7B mengatur mekanisme yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.
Dengan demikian, persoalan mengenai keabsahan pencalonan tidak boleh disederhanakan menjadi:
“putusan pengadilan biasa otomatis membatalkan jabatan wakil presiden.”
Sistem UUD 1945 menyediakan mekanisme khusus untuk pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatan.
Tetapi persoalan yang sedang diuji pada 2026 memiliki lapisan berbeda: apakah MK berwenang memeriksa kembali aspek pencalonan yang telah berlangsung hampir dua tahun setelah pemilu dan setelah pasangan terpilih dilantik.
Jawaban atas persoalan tersebut menjadi bagian penting dari perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
---
8. PARADOKS DEMOKRASI: KELUARGA, PARTAI, HUKUM, DAN SUARA RAKYAT
Dari rangkaian fakta tersebut muncul sebuah paradoks.
Pertama, hubungan keluarga dengan elite politik dapat memberikan modal politik berupa popularitas, jaringan, dan akses terhadap struktur partai.
Kedua, modal tersebut tidak otomatis menghasilkan pencalonan. Puan Maharani tidak menjadi capres PDIP pada 2024, sementara konfigurasi AHY juga berubah seiring dinamika koalisi.
Ketiga, perubahan norma hukum dapat membuka ruang pencalonan baru, seperti yang terjadi setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Keempat, perubahan tersebut tetap dapat menjadi objek perdebatan hukum dan pengujian konstitusional di kemudian hari.
Dengan demikian, politik patronase, demokrasi elektoral, dan hukum konstitusi bukan tiga ruang yang terpisah. Ketiganya saling berinteraksi.
---
9. CATATAN JURNALISTIK: APA YANG HARUS DIAWASI?
Perkara ini layak dipantau bukan untuk menentukan siapa yang benar secara politik, tetapi untuk melihat bagaimana sistem hukum Indonesia menangani tiga persoalan fundamental:
A. Kepastian hukum
Berapa lama suatu syarat pencalonan dapat dipersoalkan setelah pemilu selesai?
B. Kewenangan lembaga
Apakah persoalan syarat calon merupakan ranah KPU/Bawaslu, PTUN, atau MK dalam konteks tertentu?
C. Akibat hukum
Jika suatu cacat pencalonan terbukti setelah pejabat dilantik, bagaimana konstruksi hukum yang berlaku terhadap jabatan tersebut?
Tiga pertanyaan ini jauh lebih penting daripada sekadar pertarungan narasi antarpendukung politik.
---
KESIMPULAN
Pemilu 2024 memperlihatkan bahwa politik kekerabatan bukan satu-satunya variabel dalam menentukan siapa yang masuk ke dalam kontestasi nasional.
Kasus Puan memperlihatkan bahwa keputusan pencalonan partai dapat menghasilkan konfigurasi berbeda dari ekspektasi politik berbasis hubungan keluarga. Kasus AHY menunjukkan bahwa dinamika koalisi dapat mengubah arah pencalonan. Sementara kasus Gibran memperlihatkan bagaimana perubahan norma melalui putusan konstitusional dapat memengaruhi konfigurasi kandidat.
Namun proses tersebut belum sepenuhnya selesai.
Pada 30 September 2026, perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih berada dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Persoalan yang diperiksa berkaitan dengan dalil mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut.
Karena itu, kesimpulan jurnalistik yang paling terukur bukanlah memberikan vonis politik, melainkan mencatat satu fakta penting:
Legitimasi elektoral menghasilkan mandat politik, tetapi mandat tersebut tetap berada dalam kerangka hukum konstitusi. Sebaliknya, pengujian hukum juga harus berjalan melalui kewenangan, prosedur, tenggat waktu, dan mekanisme yang ditentukan oleh hukum.
Di titik inilah kualitas demokrasi diuji:
bukan hanya siapa yang memperoleh suara, tetapi juga seberapa transparan prosesnya, seberapa kuat dasar hukumnya, dan seberapa terbuka lembaga negara mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada publik.
WartaGlobal.Id — Fakta. Data. Hukum. Kepentingan Publik.
Divisi Kajian Hukum & Publikasi Ilmiah
Marzilis Policy Institute
Social Header