
Medan — MedanPers.Id
Institusi militer semestinya menjadi simbol disiplin, kehormatan, dan ketegasan dalam pemberantasan narkotika. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, muncul dugaan keterlibatan seorang perwira TNI Angkatan Laut dalam perkara peredaran sabu.
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada Senin, 10 Agustus 2026, Mayor Laut Faisal Mulia didakwa terkait peredaran sabu dengan total berat sekitar 9,83 gram.
Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan modus pengiriman yang digunakan.
Dugaan Pengiriman Sabu Melalui Pesawat Militer
Jaksa menguraikan bahwa sabu tersebut dibagi ke dalam 14 paket. Sebanyak 12 paket diduga disimpan di dalam kotak sepatu PDL TNI AL.
Kotak tersebut kemudian disebut dititipkan kepada co-pilot pesawat CN-235 nomor lambung P-8305, yang melayani rute Tanjungpinang–Jakarta, untuk selanjutnya diteruskan ke Madiun, Jawa Timur.
Apabila uraian dakwaan tersebut dapat dibuktikan di persidangan, maka perkara ini tidak hanya menyangkut peredaran narkotika semata.
Hal ini juga menimbulkan pertanyaan penting terkait:
Bagaimana narkotika dapat melewati jalur yang berkaitan dengan fasilitas atau transportasi militer?
Selain itu, perlu ditelusuri lebih lanjut:
Pihak-pihak mana saja yang mengetahui, membantu, atau terlibat dalam proses pengiriman tersebut?
Seluruh hal tersebut akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.
Dugaan Keterkaitan Pihak Lain
Dalam persidangan juga terungkap keterangan mengenai Kapten Laut (S) Made Surya, yang disebut mengaku telah tiga kali membeli sabu dari terdakwa.
Apabila keterangan tersebut terbukti dan memiliki kekuatan hukum, hal ini dapat menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Penanganan perkara narkotika pada prinsipnya tidak hanya berfokus pada pelaku yang membawa barang, tetapi juga pada keseluruhan rantai peredarannya.
@Hal ini mencakup pemasok, pembeli, kurir, penerima, serta pihak lain yang mungkin terlibat atau mengetahui aktivitas tersebut.
Penggunaan Kotak Sepatu PDL dalam Dugaan Modus Pengiriman
Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam dakwaan adalah penggunaan kotak sepatu PDL TNI AL sebagai wadah dalam dugaan pengiriman sabu.
Penggunaan atribut militer dalam konteks perkara narkotika ini menjadi perhatian tersendiri, mengingat simbol tersebut melekat pada nilai disiplin dan kehormatan institusi.
Namun demikian, seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan jaksa dan harus dibuktikan melalui proses persidangan. Status bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang sah.
Proses Persidangan dan Penegakan Hukum
Perkara ini menjadi ujian penting, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi komitmen penegakan hukum terhadap pemberantasan narkotika di lingkungan militer.
Apabila terbukti, penegakan hukum harus dilakukan tanpa mempertimbangkan pangkat, jabatan, maupun latar belakang institusi.
@Narkotika merupakan kejahatan lintas batas yang tidak mengenal status. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan secara setara .
Social Header