Breaking News

Dari Ruang Sidang ke Penegakan Hukum: Kajari Kota Bogor Bedah Kerugian Perekonomian Negara


Poto penelitian Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Agus Wirawan Eko Saputro.

Bogor — Medan Pers.Id

Isu kerugian perekonomian negara dalam perkara korupsi sektor sumber daya alam mendapat perhatian akademik serius melalui penelitian Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Agus Wirawan Eko Saputro.

Agus menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Udayana, Senin (24/8/2026), dengan mempertahankan disertasi berjudul “Reformulasi Pengaturan Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Sektor Sumber Daya Alam.”

Tema tersebut tidak sekadar berbicara mengenai persoalan akademik. Kajian mengenai kerugian perekonomian negara memiliki konsekuensi langsung terhadap bagaimana negara menghitung dampak suatu tindak pidana korupsi, khususnya ketika objek perkaranya berkaitan dengan sumber daya alam.

Menguji Batas Kerugian Negara

Dalam konteks pemberantasan korupsi, persoalan kerugian tidak selalu sederhana. Kerusakan, kehilangan manfaat ekonomi, berkurangnya penerimaan negara, maupun dampak terhadap pengelolaan sumber daya publik dapat melibatkan aspek hukum dan ekonomi yang kompleks.

Karena itu, reformulasi pengaturan menjadi penting untuk memastikan terdapat parameter yang jelas dalam proses pembuktian.

Melalui disertasinya, Agus menawarkan gagasan agar konsep kerugian perekonomian negara dapat dirumuskan secara lebih terukur dan memiliki dasar penerapan yang kuat dalam proses penegakan hukum.

Agus menegaskan bahwa hasil penelitian tersebut diharapkan tidak berhenti pada kepentingan akademik.

“Hasil disertasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai capaian akademis semata, melainkan segera diimplementasikan dalam bentuk langkah nyata,” ujarnya.

Dorong Evaluasi Regulasi

Salah satu rekomendasi yang disampaikan Agus ditujukan kepada pembentuk undang-undang. Ia mendorong adanya kajian ulang terhadap pengaturan penanganan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam.

Menurutnya, dinamika kejahatan di sektor tersebut membutuhkan instrumen hukum yang mampu mengikuti kompleksitas pengelolaan sumber daya alam sekaligus memberikan kepastian dalam proses penegakan hukum.

Rekomendasi juga diarahkan kepada aparat penegak hukum. Pembuktian kerugian perekonomian negara, menurut Agus, perlu menggunakan pendekatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun metodologis.

Sementara itu, lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan di bidang sumber daya alam didorong memperkuat harmonisasi dalam pelaksanaan regulasi dan penegakan hukum.

Diuji Akademisi dan Pejabat Penegak Hukum

Dalam sidang tersebut, Agus diuji oleh Penguji Eksternal Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, SH, LLM, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Perdata dan Tata Usaha Negara.

Proses akademik tersebut juga melibatkan jajaran promotor dan penguji Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH, M.Hum, yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, bertindak sebagai promotor. Co-Promotor I adalah Prof. Dr. Gde Made Swardhana, SH, MH, sedangkan Co-Promotor II Dr. Ida Bagus Erwin Ranawijaya, SH, MH.

Empat penguji lainnya adalah Dr. Sagung Putri ME Purwani, SH, MH; Dr. Made Gde Subhan Karma Resen, SH, M.Kn; Dr. I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, SH, MH; dan Dr. Diah Ratna Sari Hariyanto, SH, MH.

Dihadiri Jajaran Kejaksaan

Sidang promosi doktor tersebut turut dihadiri Kajati Bali Setiawan Budi Cahyono, SH, M.Hum, Asdatun Kejati Bali Nusirwan Sahrul, SH, MH, dan Aswas Kejati Bali Sukamto, SH, MH.

Sejumlah jaksa dari Kejati Bali, Kejari Denpasar, Kejari Badung, dan Kejari Gianyar juga hadir. Begitu pula tim jaksa dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI yang sedang menjalankan tugas kedinasan di Bali.

Pengacara asal Bali Erwin Siregar turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Tantangan Setelah Gelar Doktor

Gelar doktor bukan menjadi akhir dari kajian tersebut. Justru tantangan berikutnya adalah bagaimana gagasan akademik yang dihasilkan dapat diuji dalam praktik.

Bagi penegakan hukum, persoalan utamanya bukan hanya menghitung berapa besar kerugian yang timbul, tetapi memastikan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana kerugian tersebut dibuktikan, serta bagaimana kepentingan ekonomi negara dapat dipulihkan.

Sektor sumber daya alam memiliki nilai ekonomi strategis sekaligus menyangkut kepentingan publik. Karena itu, setiap celah regulasi dan kelemahan dalam pengawasan berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar kerugian administratif.

Dengan demikian, disertasi Agus Wirawan Eko Saputro menempatkan isu kerugian perekonomian negara sebagai salah satu titik penting dalam penguatan pemberantasan korupsi sektor sumber daya alam.

Kini, pembuktian sesungguhnya bukan hanya berada di ruang sidang akademik. Tantangannya adalah apakah gagasan tersebut dapat diterjemahkan menjadi regulasi yang lebih jelas dan praktik penegakan hukum yang lebih terukur.

WartaGlobal.Id — Karya Jurnalis | Menguji Data, Mengawal Kepentingan Publik

© Copyright 2022 - MEDAN PERS