
@LAPORAN POLISI NOMOR 10/VPKT/POLDA SUMATERA UTARA, PELAPOR SEBUT PINTU GEREJA RUSAK DAN SEJUMLAH FASILITAS TAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA
MEDAN — MedanPers.Id
Polemik pengosongan Gereja Oukoumene Chapel USU memasuki babak hukum.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Polda Sumatera Utara tertanggal 10 Agustus 2026, Pdt. Gloria Iriany Balle tercatat sebagai pelapor dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Dalam dokumen tersebut, pihak yang dilaporkan antara lain Rapindo Parasian Gultom, Harun Juandan, S.H., dkk, serta Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si.
Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa pengosongan Gereja Oukoumene/Pouk Chapel USU di kawasan Medan.
DUGAAN PERUSAKAN DAN PENGANGKUTAN BARANG
Dalam uraian kejadian pada laporan, pelapor menyebut bahwa pada 10 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, terdapat sekelompok orang yang datang menuju Gereja Pouk Chapel USU/Gereja Oukoumene.
Dalam laporan disebutkan kelompok tersebut antara lain merupakan unsur Satpam Universitas Sumatera Utara dan beberapa orang lainnya.
Pelapor mendalilkan bahwa orang-orang tersebut masuk ke dalam gereja dan diduga merusak pintu masuk, kemudian membawa serta mengeluarkan sejumlah barang dari dalam gereja.
Barang yang disebut dalam laporan antara lain kursi, meja kayu dan sejumlah fasilitas lainnya.
Persoalan semakin serius karena menurut laporan, keberadaan barang-barang tersebut hingga laporan dibuat belum diketahui oleh pelapor maupun jemaat gereja.
JEMAAT DISEBUT TIDAK DIPERBOLEHKAN MASUK
Dokumen laporan juga memuat keterangan bahwa pada saat peristiwa berlangsung, jemaat gereja disebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam gereja oleh pihak keamanan USU.
Pelapor kemudian menyatakan bahwa dirinya bersama jemaat merasa dirugikan dan keberatan atas kejadian tersebut.
Nilai kerugian yang dicantumkan dalam laporan disebut mencapai sekitar Rp1 miliar.
Angka tersebut merupakan nilai kerugian yang diklaim pelapor dalam laporan polisi, bukan angka kerugian yang telah ditetapkan melalui proses penyidikan atau putusan pengadilan.
DARI ALTAR HINGGA BARANG JEMAAT
Sebelumnya, suasana di Gereja Oukoumene Chapel USU disebut memprihatinkan.
Pantauan di lokasi pada Senin (10/8/2026) menunjukkan puluhan jemaat menangis di sekitar altar.
Meja altar disebut telah diangkut. Kabel listrik tampak berserakan, sejumlah lampu terjatuh dan beberapa perlengkapan di dalam ruang gereja terlihat berantakan.
Pelapor juga sebelumnya menyebut sejumlah barang pribadi Pdt. Gloria Iriany Balle ikut tidak diketahui keberadaannya, termasuk rice cooker dan peralatan dapur.
Kini keberadaan seluruh barang tersebut menjadi bagian penting yang harus ditelusuri.
PERTANYAAN BESAR UNTUK PENYIDIK
Dengan adanya laporan resmi tersebut, penyidik Polda Sumut memiliki sejumlah titik penting yang perlu diurai.
Pertama, siapa yang memberikan perintah pengosongan?
Kedua, siapa saja yang berada di lokasi ketika pintu gereja dibuka atau diduga dirusak?
Ketiga, siapa yang mengangkut kursi, meja, mimbar dan fasilitas lainnya?
Keempat, ke mana seluruh barang tersebut dibawa?
Kelima, apakah terdapat daftar inventaris, surat perintah, berita acara pengosongan dan berita acara penyerahan barang?
Dan yang paling krusial:
“DI MANA SEKARANG BARANG-BARANG MILIK GEREJA DAN JEMAAT TERSEBUT?”
Pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan bukti.
REKTOR USU HARUS DIBERI RUANG KLARIFIKASI
Karena laporan tersebut masih berada dalam proses hukum, seluruh pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
Polda Sumut juga dituntut profesional dalam memeriksa seluruh pihak, termasuk pelapor, saksi, pihak USU, petugas keamanan serta siapa pun yang mengetahui proses pengosongan dan pengangkutan barang.
Jika terdapat dokumen yang membuktikan bahwa pengosongan dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, dokumen tersebut penting untuk diperiksa.
Sebaliknya, apabila penyidik menemukan adanya pengambilan barang tanpa hak atau kerusakan sebagaimana dilaporkan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
BUKAN SEKADAR SENGKETA GEDUNG
Kasus ini kini berkembang menjadi persoalan yang menyentuh kepemilikan aset, hak jemaat, pengelolaan fasilitas gereja, dugaan kerusakan dan keberadaan barang-barang yang diangkut dari lokasi.
Karena itu, publik tidak membutuhkan perang narasi.
Publik membutuhkan bukti dan transparansi.
Jika barang diamankan, tunjukkan lokasinya.
Jika barang merupakan aset USU, tunjukkan dokumennya.
Jika barang milik jemaat, kembalikan kepada pihak yang berhak.
Dan jika terjadi tindak pidana, biarkan hukum menentukan siapa yang bertanggung jawab.
Laporan polisi sudah dibuat. Kini bola berada di tangan penyidik Polda Sumut.
WARTAGLOBAL.ID — TAJAM MENGAWAL FAKTA, BUKAN SEKADAR MENYALAKAN NARASI.
Catatan redaksi: teks dokumen yang Anda kirim tampaknya hasil OCR sehingga beberapa nomor/pasal dan nama tidak terbaca sempurna. Saya sengaja tidak menebak bagian yang kabur. Untuk publikasi, sebaiknya foto STTLP asli dijadikan bukti pendukung dan nomor laporan, pasal, serta nama-nama diverifikasi kembali dari dokumen fisiknya.
Social Header