Breaking News

Bayi di Balik Jeruji: Ketika Vonis Ibu Menjadi Hukuman bagi Anak yang Tak Pernah Bersalah


                                  Poto Ilustrasi 

Bali-WARTAGLOBAL .Id
ANALISIS
Seorang bayi berusia tiga bulan tidak memahami apa itu narkotika. Ia tidak mengenal pasal, vonis, maupun jeruji besi. Namun ketika ibunya, VPW (19), menjalani pidana penjara akibat perkara narkotika, bayi tersebut ikut memasuki lingkungan rumah tahanan. Bukan sebagai pelaku, bukan sebagai terpidana, tetapi sebagai pihak yang turut menanggung konsekuensi dari kejahatan yang tidak pernah ia lakukan.

Kasus penyerahan terpidana perempuan beserta bayinya ke Rutan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong, Sidoarjo, kembali membuka perdebatan lama: sampai di mana negara harus menegakkan hukum, dan di titik mana kepentingan terbaik bagi anak harus ditempatkan sebagai prioritas utama?

Tidak ada perdebatan mengenai pelaksanaan putusan pengadilan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dieksekusi. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena pelaku memiliki anak yang masih menyusu. Prinsip persamaan di hadapan hukum tetap harus dijaga.
Namun persoalannya, bayi bukan bagian dari pidana.

Anak Tidak Boleh Menjadi Korban Kedua
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Prinsip utama konvensi tersebut adalah the best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut mereka.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pengasuhan, perlindungan, kesehatan, dan tumbuh kembang yang optimal.
Pertanyaannya, apakah lingkungan pemasyarakatan merupakan tempat ideal bagi bayi yang sedang berada pada masa emas pertumbuhan?

Banyak penelitian internasional menunjukkan bahwa periode 1.000 hari pertama kehidupan merupakan fase krusial perkembangan otak, emosi, dan kesehatan anak. Lingkungan yang aman, stabil, dan penuh stimulasi menjadi kebutuhan utama pada masa tersebut.
Karena itu, ketika seorang bayi harus tinggal di dalam rutan, negara sesungguhnya sedang menghadapi dilema besar antara pelaksanaan pidana dan perlindungan anak.
Regulasi Memberi Ruang, Tetapi Bukan Solusi Ideal

Sistem pemasyarakatan Indonesia memang memberikan ruang bagi narapidana perempuan untuk membawa anak kandungnya yang masih berusia tertentu ke dalam lembaga pemasyarakatan. Ketentuan tersebut lahir demi menjaga hak anak untuk memperoleh ASI dan pengasuhan dari ibunya.
Namun regulasi itu tidak otomatis menjadikan rutan sebagai tempat terbaik bagi tumbuh kembang anak.

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan masih terdapat anak-anak yang hidup bersama ibu mereka di lembaga pemasyarakatan. Kondisi ini memperlihatkan bahwa negara belum sepenuhnya memiliki mekanisme alternatif yang komprehensif untuk memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan terbaik tanpa kehilangan hubungan dengan ibunya.

Hukuman Bagi Ibu, Beban bagi Keluarga
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa dampak tindak pidana tidak berhenti pada pelaku. Anak, orang tua, pasangan, dan keluarga sering kali ikut menanggung konsekuensi sosial maupun psikologis.

Ketika seorang ibu dipenjara, keluarga menjadi garda terakhir perlindungan anak. Dalam kasus VPW, keputusan keluarga untuk mengambil alih pengasuhan bayi setelah pendampingan di rutan merupakan langkah yang lebih sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Negara Perlu Memikirkan Solusi yang Lebih Manusiawi

Kasus seperti ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama bagi aparat penegak hukum, pembuat kebijakan, dan sistem pemasyarakatan.
Koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dinas sosial, serta lembaga perlindungan anak perlu diperkuat sejak awal proses hukum.
 Setiap perkara yang melibatkan ibu menyusui atau ibu dengan bayi seharusnya memiliki asesmen khusus mengenai pengasuhan anak dan perlindungan kelompok rentan.
Penegakan hukum memang wajib dijalankan. Tetapi anak yang tidak pernah melakukan kejahatan tidak boleh ikut menanggung hukuman yang sama.

Karena pada akhirnya, ukuran peradaban sebuah negara bukan hanya dilihat dari seberapa tegas ia menghukum pelaku, melainkan juga dari seberapa baik ia melindungi anak-anak yang tidak bersalah
© Copyright 2022 - MEDAN PERS