
Poto Sorotan Istimewa: Afkan
Manado – Medan Pers.Id
Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) terus berkembang. Setelah menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan senilai sekitar Rp45 miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kini memperluas penyelidikan dengan menggeledah sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan pengusaha Jemmy Asiku serta pihak yang dikenal dengan nama Ci Gin.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik di beberapa lokasi menghasilkan penyitaan uang tunai sekitar Rp18 miliar, dokumen terkait aktivitas pertambangan, perlengkapan pemurnian emas, serta sejumlah barang bukti lain yang dinilai relevan dengan proses penyidikan. Kejati menegaskan seluruh barang bukti tersebut akan didalami untuk mengungkap dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Nama Jemmy Asiku dan Ci Gin mencuat dalam pengembangan kasus setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan. Namun, hingga saat ini aparat penegak hukum belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Status mereka masih berada dalam tahap pendalaman penyidikan sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.
Sebelumnya, Kejati Sulut telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Utara berinisial BAT, mantan Direktur PT HWR berinisial BDG, serta HJ yang menjabat Manajer Operasional PT HWR dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam penyusunan dokumen studi kelayakan, pengelolaan kegiatan pertambangan, hingga pelaporan produksi emas yang mengakibatkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Perkembangan terbaru ini menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejati Sulut menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus HWR kini menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai ujian keseriusan aparat dalam membongkar dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan. Masyarakat berharap penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan menyentuh seluruh pihak yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah.
Afkan.
Social Header