Breaking News

Aroma Bau Busuk Di PT AS,



Aceh Tamiang - udin (55) tak kuasa menahan air mata. Sesekali, sudut mata basahnya diseka ujung leher kemejanya. “Saya tidak bisa bicara lagi. Saya Sedih. Semua yang saya tanam habis. Apa maksud perusahaan ini,” ujarnya. Udin heran, mengapa pemerintah tidak juga mengambil sikap atas apa yang terjadi pada warga Desa tanah terban dan Desa lainnya, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Ia mengisahkan, semua tanaman milik kelompok masyarakat, dimusnahkan perusahaan. Habis sudah harapan untuk hasil berkebunnya hasil keringat mereka. “Saya heran, kenapa hak guna usaha (HGU) perusahaan masuk ke lahan warga. Kenapa HGU tidak punya namun tidak ada batasnya, kenapa dokumen  kelompok masyarakat  tidak dianggap,” keluhnya lagi.

Sekitar 120 hektare lahan milik masyarakat Desa Kampung pematang durian  dan Desa Sekumur yang iya beli dari uang keringatnya, Kabupaten Aceh Tamiang, yang tergabung dalam kelompok masyarakat tumpang tindih dengan PT. AS Perusahaan sawit ini, diketahui permasalahan ini sudah pernah di laporkan ke DPRK Aceh Tamiang hingga proses RDP ke 3 namun tak membuahkan hasil yang maksimal.

Pada pertengahan april 2025, beberapa perwakilan warga desa memaparkan kasus yang  mereka hadapi. Upaya warga mencari keadilan ini di dampingi salah satu LSM ternama Di Aceh Tamiang.

Kasus ini merupakan penyerobotan lahan oleh PT Anugrah Sekumur diketahui sudah di laporkan ke DPRK Aceh Daerah Aceh Tamiang, akhir April 2025. Ada Satu perusahaan yang dilaporkan: PT Anugrah Sekumur.

Salah satu warga, udin, merupakan warga paling sepuh. Kerudung yang sederhana membalut kepalanya. Ia datang ke Desa Kampung pematang durian, pada 2009. Saat lahan tersebut masih berupa hutan sekunder. “Saya datang dari terban dan berladang di situ, malam-malam ada dua orang datang. Katanya mau beli tanah, padahal saya tidak jual,” kata udin. Orang tersebut mengatakan, dirinya punya lahan adat yang di janjikan untuk tukar guling dengan miliknya di kawasan tersebut .

Ketua Ketua Kelompok masyarakat, udin mengungkapkan, masalah lahan dimulai puluhan tahun lalu. Bahkan, perusahan telah melakukan pelebaran penyerobotan lahan masyarakat. “Sudah dilakukan musyawarah dan melibatkan pemerintah, namun seperti tidak ada niat baik perusahaan untuk menyelesaikan.”

Abdul Rauf, kordinator kelompok masyarakat  menyatakan awal kompliknlahan itu perusahaan membawa alat berat dan mengklaim tanah masyarakat tanpa dasar yang pasti, namun tidak pernah melibatkan masyarakat. “Tidak ada titik terang dalam kasus ini. Perusahaan bahkan mengancam akan mempidanakan masyarakat yang bertanam di lokasi HGU.”

warga lainnya mengatakan, perusahaan kerap mengganti manejer sehingga warga kesulitan untuk berkoordinasi. “Yang bagus pasti diganti, kami susah komplain. Kampung Sekumur ini salah satu desa yang melintas di perusahaan itu, warga dapat apa dengan masuknya perusahaan.”

Dan kini diduga perusahaan telah menjual seluruh aset perusahaan ketangan orang lain tapi masih juga tidak menyediakan upaya untuk mediasi baik warga atau si pemilik tanah yang merasa di serobot lahan nya.

Iya mendesak APH jangan tutup mata yang diduga baik Penyegelan perusahaan oleh Dittipidter Mabes Polri hingga proses perubahan management didalam perusahaan.


© Copyright 2022 - MEDAN PERS