
iDenpasar, 2 Januari 2026 , Medan Pers. Id
Hitungan mundur menuju era hukum pidana baru Indonesia kini memasuki detik terakhir. Mulai besok, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku, menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan kolonial Belanda yang bertahan lebih dari seabad.
Bersama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang disahkan DPR November lalu, ini bukan sekadar undang-undang—ini transformasi total sistem peradilan pidana nasional.Bayangkan: hukuman tak lagi hanya balas dendam, tapi pemulihan korban dan pelaku.
KUHP baru perkenalkan lima pidana pokok inovatif—penjara, tutupan, pengawasan, denda, dan kerja sosial—sementara pidana mati turun status jadi "pidana khusus" dengan uji coba 10 tahun.
"Ini dekolonisasi sejati, menghormati hukum adat dan Pancasila," tegas Prof. Dr. Andi Hamzah, arsitek KUHP yang ikut merancangnya.Restorative Justice dan Korporasi di Bangku Terdakwa
Perubahan tak berhenti di situ.
Korporasi kini bisa diadili pidana, menjawab maraknya skandal bisnis. Keadilan restoratif juga digaungkan: selesaikan kasus ringan di luar pengadilan, fokus rekonsiliasi. "Ideal untuk pelaku pemula atau konflik keluarga," tambah Hamzah. Bab XXXV bahkan kodifikasi kejahatan berat seperti terorisme, korupsi, narkotika, dan pelanggaran HAM—semua dalam satu atap KUHP.Tapi, sorak sorai disambut badai kritik.

Direktur Indonesia Corruption Watch Donal Fariz khawatir: "Gabungkan UU Tipikor ke KUHP bisa lemahkan perang anti-korupsi." Lebih panas lagi, pasal kesusilaan soal larangan kohabitasi (hidup serumah tanpa nikah) ancam penjara 1 tahun. "Ini kriminalisasi ranah privat, pintu masuk intervensi negara," geram Direktur LBH Jakarta Muhammad Isnur.Transisi Krusial: Dari Pelatihan Aparat hingga Akses Publik
Pemerintah buru-buru siapkan RUU Penyesuaian Pidana.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly janji: "Petunjuk teknis dan pelatihan intensif bagi penegak hukum sudah jalan, transisi harus mulus." Publik? Dokumen 624 pasal dalam 37 bab ini gratis di situs BPHN atau JDIH Mahkamah Agung—mudah dipelajari siapa saja.Dari Bali hingga Papua, KUHP baru ini uji coba kesiapan bangsa. Sukses atau blunder? Jawabannya tergantung aparat, hakim, dan kita semua. Indonesia tak lagi terikat masa lalu—waktunya hukum yang hidup bersama rakyat
Social Header