Konawe Utara, 31 Mei 2026,MedanPers.Id
Jalur hauling PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) kembali mencatat korban. Sabtu 30/5/2026, seorang pengemudi dump truck bernama Abdullah tewas di lokasi yang sama yang sebelumnya merenggut nyawa Arisman pada April 2026 dan Iksan, pengawas subkontraktor, pada Oktober 2024. Tiga kematian dalam rentang 20 bulan. Pola ini membuat publik menolak label “musibah” dan menuntut jawaban hukum.
Praktisi hukum Dr. M. Aslam Fadli menegaskan, dalam negara hukum setiap kematian di industri berisiko tinggi wajib diuji lewat mekanisme pertanggungjawaban, bukan berhenti di karangan bunga dan belasungkawa.
Pola Kematian, Bukan Kebetulan
Rangkaian peristiwa di jalur hauling PT CLM menunjukkan pola berulang di lokasi yang sama. Sebelum Abdullah, kematian Arisman pada April 2026 sempat mengagetkan warga. Jauh sebelumnya, Oktober 2024, Iksan juga kehilangan nyawa di area tambang yang sama.
“Apabila peristiwa serupa berulang dalam rentang waktu singkat dan lokasi sama, maka ini bukan lagi soal nasib. Ini peringatan serius tentang dugaan kelalaian sistemik,” kata Aslam.
Jerat Hukum: Dari Pasal 359 KUHP hingga Corporate Criminal Liability
Secara pidana, Aslam mengacu asas _geen straf zonder schuld_ - tiada pidana tanpa kesalahan. Kesalahan tidak hanya kesengajaan _dolus_, tapi juga kelalaian _culpa_.
Pasal 359 KUHP tegas: barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana. Relevansinya terbuka jika ditemukan fakta pengabaian pemeliharaan alat, pengawasan operasional, manajemen risiko, atau sistem keselamatan kerja.
Payung hukumnya kuat:
*1. UU No.1/1970 tentang Keselamatan Kerja* mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan di seluruh aspek pekerjaan. Bukan formalitas, tapi kewajiban nyata lewat pengendalian risiko efektif.
*2. UU No.3/2020 tentang Minerba* mewajibkan pemegang izin menerapkan _good mining practice_, termasuk K3.
Doktrin _corporate criminal liability_ juga disebut. Perusahaan sebagai subjek hukum bisa dimintai pertanggungjawaban jika terbukti mendapat manfaat dari usaha tanpa pengendalian risiko memadai.
“Kalau benar ada peringatan masyarakat soal jalan hauling berbahaya tapi tidak ditindaklanjuti mitigasi, itu indikator penting menilai ada tidaknya unsur kelalaian korporasi dan pengawas,” tegas Aslam.
Kemanfaatan Ekonomi vs Nilai Nyawa
Aslam mengingatkan asas kemanfaatan hukum _utility principle_. Tambang memang untuk ekonomi, lapangan kerja, kesejahteraan. Tapi manfaat itu kehilangan legitimasi moral jika dibayar korban jiwa berulang.
“Keuntungan ekonomi tidak boleh ditempatkan lebih tinggi dari perlindungan nyawa. Dalam hierarki nilai hukum, keselamatan jiwa adalah kepentingan tertinggi yang wajib dilindungi negara dan pelaku usaha,” ujarnya.
Ia juga menyentil asas keadilan sosial Pasal 33 UUD 1945: SDA harus makmurkan rakyat tanpa mengorbankan hak dasar pekerja. “Tidak boleh terjadi keuntungan perusahaan naik, risiko keselamatan dibebankan ke pekerja,” katanya.
Tuntutan: Audit Independen, Sanksi Tegas
Aslam mendesak investigasi menyeluruh, independen, transparan. Aktor yang harus turun: Inspektur Tambang, KESDM, Disnaker, dan aparat penegak hukum. Target: audit K3 komprehensif ke seluruh sistem operasional PT CLM dan kontraktornya.
Jika ditemukan pelanggaran standar K3, sanksi administratif, perdata, pidana harus ditegakkan konsisten. “Penegakan hukum jangan berhenti di penyebab teknis. Harus sentuh akar: ada tidaknya kegagalan sistemik tata kelola keselamatan tambang,” katanya.
Penutup Pedas
“Kematian Abdullah harus jadi titik evaluasi bersama. Jangan sampai daftar korban terus bertambah sementara perbaikan hanya berhenti di rapat evaluasi dan pernyataan duka. Setiap pekerja berangkat cari nafkah punya hak pulang ke keluarga dengan selamat.”
“Negara tidak boleh kalah oleh target produksi. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan ekonomi. Keselamatan manusia tidak boleh jadi harga per ton mineral dari perut bumi.”
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT CLM belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tewasnya Abdullah dan hasil evaluasi K3 pascakematian Arisman April lalu.
Social Header