Breaking News

Empat Tersangka Didakwa Suap Hakim Rp40 Miliar demi Vonis Lepas Kasus CPO, Juga TPPU Rp52,53 Miliar "Dua Kapal Akan Dilelang"



Jakarta, 26 Desember 2025 , MedanPers. Id
Pengacara Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, serta legal korporasi Wilmar Group Muhammad Syafei didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar (setara 2,5 juta USD) kepada sejumlah hakim. 

Suap ini bertujuan memengaruhi vonis lepas (ontslag) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO). Selain suap, ketiganya juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp52,53 miliar.Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (22/10/2025). 

"Muhammad Syafei, Ariyanto, Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih, melalui Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan, memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika Serikat sejumlah 2.500.000 dollar Amerika Serikat atau senilai Rp40 miliar kepada hakim," ujar Andi Setyawan.

Para tersangka didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Dakwaan TPPU dari Suap dan Legal FeeSelain suap, Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, dan Muhammad Syafei didakwa TPPU dengan total Rp52,53 miliar. Uang ini berasal dari dua sumber: hasil suap hakim untuk vonis lepas kasus CPO, serta legal fee penanganan perkara tersebut senilai Rp24,537 miliar.

"Terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu yang diketahuinya atau patut diduga hasil tindak pidana... berupa uang dalam bentuk USD (senilai) Rp28 miliar," jelas JPU.Jaksa juga menyebut para tersangka menyamarkan legal fee Rp24,5 miliar sebagai pendapatan sah.

 "Legal fee sebesar Rp24.537.610.150,9 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi, menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi supaya perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan ontslag dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," tambahnya.

Para tersangka didakwa mencampur uang hasil kejahatan dengan uang sah, serta menggunakan nama perusahaan untuk kepemilikan aset. Dakwaan TPPU merujuk Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang ini menambah daftar kasus korupsi di sektor CPO yang melibatkan fasilitas ekspor ilegal. Para tersangka belum memberikan keterangan resmi terkait dakwaan in
© Copyright 2022 - MEDAN PERS