Breaking News

Skandal Dana Koperasi Rp1,4 M di Kawasi: Praktisi Hukum Minta Kejari Halsel Periksa Kades Arifin Saroa — Dugaan Raibnya Uang Rakyat Kian Menguat


HALMAHERA SELATAN MEDAN PERS ID — Awan gelap tengah menyelimuti Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Di balik geliat ekonomi masyarakat, terselip aroma dugaan korupsi dari tubuh koperasi desa. Dana koperasi senilai Rp1,4 miliar yang semestinya dikelola untuk kepentingan warga, kini diduga raib tanpa jejak pertanggungjawaban.

Isu hilangnya dana koperasi ini mencuat setelah sejumlah anggota koperasi menilai adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan yang melibatkan pengurus dan oknum pemerintahan desa. Dugaan itu kian menguat setelah praktisi hukum Ongky Nyong,SH  secara terbuka meminta  Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan untuk atensi  melakukan proses penyelidikan  terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kejari Hal-Sel sudah seharusnya mengambil langkah hukum setelah mengetahui pemberitaan beberapa waktu lalu hingga saat ini, sebab dana Koperasi senilai Rp1,4 miliar yang tidak ada pertanggungjawaban secara konkrit, maka ini sudah patut diduga keras adanya tindak pidana korupsi sehingga harus dilakukan proses penyelidikan, dalam hal ini sasarannya Pemerintah Desa".tegas Ongky, Senin (4/11/2025).

Nama Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, kini berada di pusaran sorotan publik. Sejumlah sumber menyebut dana koperasi diduga raib  ditangan pemerintahan desa. Meski belum ada bukti hukum yang kuat, desakan agar Kejari Halsel segera melakukan langkah pemeriksaan terhadap pemerintah desa terutama Kades Arifin Saroa.

Menurut Ongky, dugaan hilangnya dana koperasi bukan sekadar persoalan administrasi internal, melainkan telah mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Dengan adanya pengelolaan dana Koperasi yang tidak tertanggung jawabkan ini jelas merupakan sebuah pelanggaran hukum dalam hal ini mengarah pada unsur tindak pidana korupsi,” ujarnya tajam.

Ongky menilai aparat penegak hukum dalam hal ini baik kejaksaan ataupun pihak kepolisian yang memiliki kewenangan penanganan tindak pidana korupsi untuk menelusuri dan mengungkap kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa tidak ada pembiaran sehingga terjadi kekosongan hukum.

“Kewenangan dan tugas pokok dibidang penanganan tindak pidana korupsi sudah jelas dan tegas, sehingga adanya pemberitaan raibnya dana Koperasi tersebut sudah harus dilakukan langkah penelusuran atau penyelidikan ,” tegasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang akan diambil. Namun tekanan publik semakin kuat agar institusi penegak hukum itu tidak tinggal diam. Masyarakat menuntut agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa dan proses hukum dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu. Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat juga menyerukan agar inspektorat daerah turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan koperasi Desa Kawasi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebenaran dugaan raibnya dana miliaran rupiah yang hingga kini belum jelas penggunaannya.


(Redaksi ) 
© Copyright 2022 - MEDAN PERS