
Jakarta 7/11/2025, MedanPers. Id
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak seluruh gugatan dalam Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT yang diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno terhadap kepengurusan sah DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di bawah pimpinan Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky).
Keputusan ini merupakan kemenangan telak bagi kepemimpinan Hoky dan membuktikan bahwa rekayasa hukum tidak memiliki tempat dalam sistem peradilan Indonesia. Majelis Hakim PTUN Jakarta yang berintegritas tinggi telah membacakan putusan secara elektronik dengan amar yang jelas dan tegas.
Dalam putusan tersebut, Hakim menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak diterima dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.393.000,-. Putusan ini merupakan hasil dari proses persidangan yang transparan dan profesional, di mana kebenaran materiil berhasil diungkap melalui kesaksian empat saksi kunci yang berintegritas dan pembongkaran kelemahan fundamental dari ahli yang dihadirkan oleh Penggugat.
Hoky menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada seluruh media online yang telah memberitakan proses persidangan ini dengan profesional dan berimbang. "Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh jurnalis dan media yang telah meliput persidangan dengan profesional, menjunjung tinggi etika jurnalistik, dan membantu menyampaikan fakta hukum kepada masyarakat luas," ujarnya.
Puguh Kuswanto, Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, menambahkan bahwa putusan ini merupakan pengakuan hukum yang kuat dan definitif bagi kepemimpinan Hoky dan Puguh Kuswanto sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO.
Dengan putusan ini, kepengurusan di bawah pimpinan Hoky dapat terus melanjutkan berbagai program strategis untuk memajukan industri komputer dan teknologi informasi di Indonesia, seperti National Cybersecurity Connect (NCC) 2025, Indonesia Digital Technology Expo (IDTEx) 2025, dan Indonesia Game Experience (IGX) 2025.
Hoky berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga integritas, kejujuran, dan etika dalam berorganisasi. "Hukum pada akhirnya akan selalu berpihak pada kebenaran, dan keadilan pasti akan ditegakkan bagi mereka yang berada di pihak yang benar," tutupnya.
Putusan ini merupakan kemenangan bagi kebenaran dan integritas, serta merupakan langkah maju bagi industri komputer dan teknologi informasi di Indonesia.
Social Header