
Rembang 9/11/2025, MedanPers. Id
Nelayan di Rembang, Jawa Tengah, sedang menghadapi masalah besar terkait pungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang dinilai memberatkan. Mereka harus membayar PNBP sebelum berangkat melaut, dengan besaran yang ditentukan berdasarkan hasil tangkapan ikan sebelumnya.
Sogi, seorang nahkoda kapal, mengaku pernah ditarik Rp 4 juta, namun setelah ditawar, ia hanya membayar Rp 3,5 juta. Sahid, nahkoda kapal lainnya, juga mengalami hal serupa, dengan besaran pungutan yang semakin tinggi ketika hasil tangkapan ikan banyak.
Mereka mempertanyakan apakah uang tersebut benar-benar masuk ke kas negara atau tidak, karena proses penarikan yang tidak transparan dan memungkinkan adanya negosiasi. Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang, Nurida Adante Islami, menegaskan bahwa PNBP adalah kebijakan pemerintah pusat dan penghitungannya dilakukan oleh petugas enumerator dari Dirjen Perikanan Tangkap.
Ia juga mengimbau nelayan untuk tidak menitipkan uang pembayaran kepada petugas atau pengurus kapal, karena pembayaran harus dilakukan melalui transfer langsung ke rekening kas negara
Social Header