
Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Sinergi dengan Reformasi Polri dan TNI
Jakarta 14/11/2025 , Medan Pers. Id
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil strategis datang pada momen yang sangat tepat.
Keputusan hukum progresif ini justru mendahului dan memperkuat kerja Tim Percepatan Reformasi Polri yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo. Ini adalah momentum yang sangat baik untuk menciptakan sinergi antara penegakan hukum oleh MK dan agenda reformasi struktural dari dalam institusi.
Pokok-Pokok Putusan dan Momentum Strategis:
1. MK Membuka Jalan Reformasi: Putusan MK telah membersihkan hambatan hukum dan politis yang selama ini membelenggu netralitas birokrasi. Tim Percepatan Reformasi Polri kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk segera melakukan koreksi struktural, tanpa perlu mulai dari nol.
2. Kesetaraan Hukum: Polri dan TNI: Keputusan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil juga berlaku berbanding lurus dan konsisten untuk TNI. Prinsip ini sudah seharusnya tidak menimbulkan polemik, karena merupakan penegakan semangat reformasi 1998
yang konsisten: mengakhiri dwifungsi militer secara menyeluruh, baik bagi TNI maupun Polri.
Pemisahan peran sipil dan militer harus utuh dan tanpa kecuali.
3. Tamatnya Zona Abu-Abu: Putusan ini mengakhiri praktik "kaki di dua perahu" yang mengaburkan akuntabilitas. Polisi dan tentara aktif harus fokus pada tugas pokoknya, sementara jabatan sipil diserahkan kepada profesional sipil yang kompeten.
Implikasi dan Langkah Sinergis Ke Depan:
Bagi Polri & TNI: Institusi dapat segera melakukan penyesuaian, menarik kembali personel aktif yang ditempatkan di jabatan sipil dan fokus pada peningkatan profesionalisme di bidang pertahanan dan keamanan.
Bagi Tim Reformasi Polri: Tugas tim ini kini menjadi lebih terarah. Salah satu agenda utamanya adalah memastikan implementasi putusan MK ini berjalan lancar, sekaligus membangun tata kelola internal yang mencegah pengulangan praktik serupa di masa depan.
Bagi Pemerintah: Pemerintah mendapat mandat untuk segera mengisi jabatan-jabatan sipil strategis dengan talenta-talenta sipil terbaik, memulihkan meritokrasi, dan menunjukkan komitmen yang nyata terhadap reformasi birokrasi.
Kesimpulan:
Putusan MK bukanlah akhir, melainkan starter pistol untuk sebuah lomba percepatan reformasi.
Dengan adanya sinergi antara keputusan hukum MK, kerja Tim Reformasi Polri, dan komitmen politik pemerintah, langkah menuju aparatur negara yang netral, profesional, dan modern menjadi lebih jelas dan dapat diwujudkan.
Momentum ini tidak boleh disia-siakan
Social Header