Breaking News

Kesombongan Media Tempo Menyeret Ke pengadilan Perdata '200 M Harus Dibayar Pemulihan Nama Baik Petani Indonesia 'Amran Menggugat


Gugatan Perdata Rp200 Miliar Tempo vs Menteri Pertanian: Bukan Membungkam Pers, Tapi Tegakkan Etika Jurnalistik

Jakarta 12/11/2025, MedanPers. Id
Gugatan perdata senilai Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo menuai sorotan. Kuasa hukum Menteri Amran, Chandra Muliawan, menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan bertujuan membungkam kebebasan pers, melainkan untuk menegakkan etika jurnalistik dan menjaga kehormatan petani Indonesia.

"Gugatan ini bukan soal pribadi, tapi tentang menjaga kehormatan petani dan etika jurnalistik," kata Chandra.

Jika gugatan dikabulkan, seluruh dana akan diserahkan ke kas negara dan dimanfaatkan untuk program strategis di bidang pertanian. Menteri Amran sendiri tidak pernah mengambil gajinya sebagai pejabat negara dan sering memakai dana pribadi untuk kegiatan kementerian.

Tempo dianggap tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers setelah dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik terkait poster "Poles-Poles Beras Busuk". Visualisasi yang digunakan Tempo dinilai merugikan citra kerja keras petani dan menyesatkan publik.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menilai gugatan tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Ia berpendapat bahwa pejabat publik seharusnya menyelesaikan sengketa melalui mekanisme Dewan Pers, bukan lewat jalur hukum ujarnya. .

Dewan Pers telah mengeluarkan putusan Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyatakan bahwa Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan "Poles-Poles Beras Busuk". Tempo dianggap tidak akurat, berlebihan, dan mencampuradukkan fakta dan opini, sehingga menimbulkan persepsi menyesatkan di tengah masyarakat.

Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo:
- Mengganti judul poster menjadi lebih sesuai
- Menambahkan penjelasan dan permintaan maaf
- Memoderasi komentar bernada negatif terhadap pihak yang dirugikan
- Melaporkan bukti tindak lanjut dalam waktu 3 x 24 jam

Dalam hal ini dewan pers sudah berlaku Adil menyikapinya, hanya Tempo merasa diatas Angin dengan menyepelekan suatu permasalahan tersebut, maka Tempo harus Terima konsekuensinya denga n besar hati. 

Namun, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman merasa bahwa Tempo belum melaksanakan keputusan Dewan Pers secara tuntas, sehingga ia mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan Rp200 miliar.
© Copyright 2022 - MEDAN PERS