Breaking News

PT Manado Perkuat Sinergi untuk Akselerasi Penyelesaian Perkara Perdata


Manado 2/10/2025, MedanPers. Id
PT Manado kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Perkara se-Wilayah Hukum Sulawesi Utara (Sulut) pada 29 September 2025. Rakor ini dihadiri oleh hakim tinggi, wakil ketua, dan perwakilan hakim pengadilan negeri se-Sulut, serta pihak eksternal seperti perwakilan dari DPD Persaudaraan Advokatindo Nusantara (Peradi Nusantara) Sulut dan DPW Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Sulut.

Komitmen Percepatan Penyelesaian Perkara

Ketua PT Manado, Amin Sutikno, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian perkara perdata sebagai upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Ia juga menyoroti beberapa poin evaluasi, seperti kesalahan penginputan data, keterlambatan panggilan, dan masalah teknis dalam penggunaan e-court.

Materi dan Fokus Pembahasan

Rakor ini memfokuskan pada beberapa materi, antara lain:

- Pelaksanaan Eksekusi Perdata oleh Hakim Tinggi Djamaluddin Ismail
- Anonimasi Putusan dan Mediasi Elektronik oleh Hakim Tinggi R.A. Didi Ismiatun
- Penyelesaian Gugatan Sederhana oleh Hakim Tinggi Novrry Tammy Oroh

Komitmen Bersama

Rakor ditutup dengan pernyataan komitmen bersama oleh seluruh peserta untuk menindaklanjuti hasil koordinasi, termasuk optimalisasi penggunaan e-court, pengawasan perkara melalui SIPP, dan target waktu penyelesaian yang lebih ketat. Dengan semangat ini, PT Manado meletakkan dasar yang lebih kuat bagi sistem peradilan yang responsif dan akuntabel di Sulawesi Utara.
© Copyright 2022 - MEDAN PERS