
Badung Bali 29/10/2025, MedanPers. Id
Kasus pembakaran villa di Badung yang dilakukan oleh Laura, seorang waria, terus bergulir di ranah hukum meskipun Laura telah melakukan ganti rugi sebesar Rp 150 juta kepada korban dengan harapan penyelesaian secara restoratif justice. Namun, penyidik Polres Badung menegaskan proses hukum akan tetap berjalan.
Laura menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara karena tindakannya yang dianggap menimbulkan bahaya dan melanggar hukum.
Meski ada upaya damai dan ganti rugi, penyidik tidak memutuskan menghentikan kasus ini dan proses hukum tetap dilanjutkan demi menegakkan keadilan dan menjaga keamanan masyarakat.
Seorang pejabat kepolisian mengatakan, "Kasus ini akan tetap diproses secara hukum karena tindakannya yang menimbulkan bahaya dan melanggar hukum." Laura kini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan setelah ganti rugi yang telah dilakukan, sementara kepolisian terus memantau perkembangan kasus agar keselamatan warga tetap terjaga.
Menjawab perkembangan ini, kuasa hukum Laura, Niran Nuang Ambo, S.H., M.H. dari CENTRALE LAW FIRM, menyampaikan keberatannya.
Niran menegaskan akan melaporkan dugaan abuse of power, intervensi, dan intimidasi yang dilakukan penyidik Polres Badung ke Polda Bali.Lebih jauh, Niran juga mengungkapkan bahwa pihak penyidik meminta agar uang ganti rugi Rp 150 juta tersebut dikembalikan kepada Laura dengan iming-iming penyelesaian secara restorative justice yang sampai saat ini belum terpenuhi.
"Kami akan melaporkan tindakan penyidik yang menurut kami sudah melewati batas kewenangan dan melakukan intimidasi terhadap klien kami," tegas Niran melalui pesan WhatsApp kepada jurnalis.
Kasus ini tidak hanya menyita perhatian publik, namun juga menimbulkan keprihatinan akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tetap menghormati hukum dan mengedepankan keselamatan bersama.Akan dibutuhkan fokus lebih lanjut pada perkembangan laporan kuasa hukum ini serta sikap Polda Bali terhadap dugaan pelanggaran oleh penyidik Polres Badung.
Social Header