
Jakarta 17/10/2025, Medan Pers. Id
Indonesia melakukan reformasi hukum pidana dengan memperkenalkan konsep pidana mati yang lebih manusiawi dan proporsional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (RUU TPPM).
KUHP 2023 mengatur bahwa pidana mati tidak lagi bersifat absolut, melainkan bersifat khusus dan alternatif, dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan penyesalan dan memperbaiki diri, Presiden dapat mengubah pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
RUU TPPM melengkapi KUHP 2023 dengan menetapkan mekanisme pelaksanaan pidana mati yang transparan, profesional, dan menghormati martabat manusia. RUU ini juga menjamin hak-hak terpidana menjelang eksekusi, seperti hak untuk berkomunikasi dengan keluarga dan penasihat hukum.
Implementasi KUHP 2023 dan RUU TPPM perlu disertai pembentukan mekanisme pengawasan independen dan evaluasi periodik atas efektivitas pidana mati. Indonesia juga dapat mempertimbangkan moratorium atau penghapusan bertahap pidana mati, sejalan dengan tren hukum internasional dan nilai kemanusiaan Pancasila.
Social Header