
Medan. Pes id – Dunia maya digemparkan dengan viralnya unggahan aktivitas tambang ilegal yang diposting oleh akun Facebook bernama Romis Pakaya. Unggahan tersebut sontak menuai sorotan publik lantaran dianggap bertentangan dengan instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah memerintahkan penertiban total terhadap aktivitas pertambangan ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
Instruksi Presiden ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan tegas melarang aktivitas penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah. Pelaku tambang ilegal bahkan dapat dijerat dengan pidana penjara serta denda miliaran rupiah.
Namun, realitas di lapangan yang tersebar melalui unggahan akun Romis Pakaya memperlihatkan adanya indikasi kuat bahwa aktivitas tambang tanpa izin masih berjalan dengan bebas. Kondisi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga pelanggaran hak masyarakat adat atas tanah mereka.
Publik menilai unggahan tersebut sebagai bentuk nyata pembangkangan terhadap instruksi Presiden. Sejumlah warganet pun melontarkan kritik pedas, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum di daerah dalam menjalankan perintah pusat.
“Kalau Presiden sudah tegas melarang, tapi di lapangan masih ada tambang ilegal, ini berarti ada pembangkangan terhadap negara dan hukum,” tulis salah satu komentar warganet yang viral di media sosial.
Selain itu, masyarakat juga mendesak agar pemerintah daerah, aparat kepolisian, hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera bertindak. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, baik kepada pemodal besar maupun pihak-pihak yang diduga melindungi operasi tambang ilegal tersebut.
Instruksi Presiden Prabowo sendiri bukan tanpa alasan. Selain merugikan negara, tambang ilegal telah lama menjadi masalah besar yang mengancam ekosistem, merusak hutan lindung, mencemari sungai, serta merampas hak hidup masyarakat lokal. Pemerintah pusat menegaskan bahwa keberlangsungan pembangunan nasional harus selaras dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak berwenang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait unggahan akun Romis Pakaya tersebut. Namun, publik kini menunggu langkah konkret dari aparat di lapangan. Apakah instruksi Presiden benar-benar dijalankan, ataukah hanya menjadi seruan politik yang tidak digubris di tingkat daerah.
Sorotan publik terhadap kasus ini semakin kuat, dan menjadi ujian pertama bagi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam memberantas mafia tambang ilegal yang selama ini merajalela.
Social Header