Jakarta, MedanPers.ID – Isu dugaan penggelapan pajak kembali menyeret nama Raffi Ahmad. Sebuah lembaga pemerhati hukum menilai terdapat ketidakwajaran mencolok antara kekayaan Raffi yang disebut mencapai Rp1 triliun dengan pajak yang kabarnya hanya sekitar Rp1 miliar.
Sekretaris jenderal lembaga tersebut, Mukhsin Nasir, mengungkapkan publik sudah lama mempertanyakan sumber harta milik artis sekaligus pejabat publik itu. “Jumlah kekayaan yang fantastis dinilai tidak masuk akal. Jika tidak dapat dijelaskan asal-usulnya, wajar bila muncul dugaan pencucian uang,” tegas Mukhsin, Senin (15/9/2025).
Isu ini makin ramai setelah aktivis Kisman Latumakulita membahasnya dalam sebuah podcast populer. Ia memperkirakan, dengan sistem pajak progresif, pemilik kekayaan Rp1 triliun seharusnya membayar kewajiban hingga Rp330–Rp340 miliar. Namun, angka yang berkembang justru hanya sekitar Rp1 miliar. “Perbedaan sebesar ini jelas menimbulkan kecurigaan. Di negara maju, hal seperti ini bisa memicu skandal besar,” ujar Mukhsin menirukan Kisman.
Ketidaksesuaian itu membuat publik ramai-ramai mendorong adanya audit menyeluruh. Berbagai tudingan pun mencuat, mulai dari penggelapan pajak hingga kemungkinan adanya dana titipan pejabat. Karena itu, lembaga pemerhati hukum tersebut menegaskan pentingnya langkah tegas aparat. “KPK tidak boleh tinggal diam. Penyidikan harus dilakukan tanpa pandang bulu,” imbuh Mukhsin.
Hingga kini, Raffi Ahmad belum menyampaikan klarifikasi resmi. Pihak KPK pun belum memberi tanggapan terkait desakan yang semakin kencang. Publik terbelah: sebagian menuntut transparansi penuh, sementara yang lain masih meragukan validitas data yang beredar.
Mukhsin menutup dengan peringatan keras: “Transparansi adalah kunci. Jika aparat berani bertindak, kebenaran akan terungkap. Tapi jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap pejabat hanya akan semakin tergerus.”
Redaksi.
Social Header