
Halmahera Selatan – Malam Selasa (22/9) sekitar pukul 21.00 WIT, Desa Armangga, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, diguncang kericuhan besar. Kantor desa yang selama ini menjadi pusat pelayanan masyarakat justru hancur oleh amukan warga. Meja, kursi, hingga dokumen penting porak-poranda, bangunan kantor luluh lantak.
Aksi anarkis ini bukan tanpa pemicu. Berdasarkan keterangan warga, kerusuhan bermula saat salah satu anggota DPRD Halsel, Hendri Rominton Karafe, diduga melontarkan pernyataan provokatif yang memancing emosi massa.
“Awalnya suasana pertemuan tenang. Tapi begitu Hendri bicara, warga naik pitam. Kantor desa langsung jadi sasaran,” ujar salah seorang warga yang menyaksikan kejadian itu.
Warga Murka, Aset Negara Jadi Korban
Kemarahan masyarakat yang meledak justru mengorbankan aset negara. Kantor desa yang dibangun dengan uang rakyat kini hancur lebur. Kejadian ini menunjukkan betapa mudahnya fasilitas publik dikorbankan ketika komunikasi politik diwarnai provokasi.
Masyarakat menilai pernyataan provokatif dari seorang pejabat publik sama sekali tidak pantas, apalagi ketika menyangkut urusan desa yang seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin.
“Seorang anggota DPRD itu harusnya jadi penengah, bukan provokator. Kalau sampai kantor desa hancur, jelas ada tanggung jawab besar di pundaknya,” tegas salah satu tokoh pemuda Armangga.
Desakan Warga: Polisi Harus Tangkap Otak Provokasi Kemarahan warga tidak berhenti di situ. Mereka kini menuntut aparat kepolisian bertindak tegas. Bagi mereka, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, meski yang terlibat adalah seorang anggota DPRD.
“Kami minta polisi segera tangkap otak dari perusakan kantor desa ini. Jangan ada kesan hukum hanya berani pada rakyat kecil, tapi tumpul terhadap pejabat,” desak warga dengan nada keras.
Desakan ini mengandung pesan tegas: publik sudah muak dengan praktik hukum yang timpang. Jika kasus ini dibiarkan, maka citra kepolisian dan pemerintah daerah akan semakin runtuh di mata masyarakat.
Ancaman Pidana Mengintai Hendri Rominton Karafe Secara hukum, dugaan provokasi yang mengarah pada perusakan fasilitas negara bisa menjerat Hendri Rominton Karafe dengan pasal pidana. Dalam KUHP, perbuatan menghasut yang mengakibatkan perusakan barang milik negara dapat dijerat Pasal 160 tentang penghasutan dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ditambah lagi, Pasal 170 KUHP soal perusakan fasilitas umum berpotensi memperberat ancaman hukuman.
“Tidak ada kekebalan hukum bagi pejabat publik. Kalau terbukti menghasut hingga fasilitas negara hancur, Hendri harus diproses secara pidana,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Armangga.
Diamnya Pemda dan Aparat Jadi Sorotan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun aparat kepolisian. Sikap bungkam ini justru memperburuk citra pemerintah di mata rakyat. Warga menilai negara seakan tidak hadir dalam situasi genting, padahal yang dirusak adalah aset negara.
“Jangan hanya diam. Kalau pemerintah dan polisi tak berani bertindak, itu sama saja membiarkan hukum diinjak-injak,” kecam seorang warga dengan nada kecewa.
Alarm Bahaya Politik Provokatif
Peristiwa di Armangga adalah alarm keras bagi demokrasi lokal di Halsel. Seorang wakil rakyat seharusnya menjadi penyejuk, penengah, dan solusi. Tetapi jika justru menjadi pemicu kerusuhan, maka keberadaannya tidak hanya merusak demokrasi, tetapi juga menghancurkan fasilitas negara yang dibiayai oleh rakyat sendiri.
Masyarakat kini menanti sikap tegas aparat penegak hukum. Apakah hukum benar-benar berdiri di atas keadilan, atau kembali dipertontonkan sebagai alat yang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Red
Social Header