Breaking News

Skandal Memalukan!!! Oknum Polisi Bacan Timur Diduga Hamili Warga, Publik Desak Propam Bertindak Tegas



MEDAN PERS id – HALMAHERA SELATAN
Nama baik institusi kepolisian kembali tercoreng. Seorang oknum anggota Polsek Bacan Timur , Kabupaten Halmahera Selatan, berinisial S, diduga kuat menghamili seorang perempuan berinisial F, warga Desa Babang. Kasus ini tidak hanya menimbulkan luka bagi korban, tetapi juga memicu gelombang kemarahan publik yang menuntut keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dari Cinta Rahasia Berujung Skandal
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, hubungan antara S dan F sudah berlangsung sejak lama. Pada Maret 2025 lalu, keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri. Beberapa bulan kemudian, F dinyatakan positif hamil. Hasil pemeriksaan medis di RSUD Marabose bahkan memastikan usia kandungan telah memasuki empat bulan.

Semua bukti mengarah jelas pada S. Namun, alih-alih menunjukkan tanggung jawab, oknum polisi tersebut justru melontarkan pernyataan arogan yang memperburuk citranya di mata masyarakat.

Pengakuan Arogan Sang Oknum
Saat dikonfirmasi, S tidak menampik telah berhubungan dengan korban. Akan tetapi, pernyataannya jauh dari rasa penyesalan dan justru dianggap melecehkan perasaan korban.

Memang pernah kita tidur deng dia, kalau menurut hitungan ya sesuai, saya juga akui. Cuma jangan dia baribut terus, biar kita atur baik-baik. Masalahnya istri saya marah-marah,” ucap S dengan enteng.



Pernyataan ini sontak memicu gelombang kritik. Bagi publik, kalimat tersebut bukan hanya meremehkan korban, tetapi juga meruntuhkan martabat seragam cokelat yang dikenakan S.

Korban dalam Tekanan
Kepada wartawan, korban F mengaku bahwa sebelum dirinya hamil, hubungan mereka berjalan harmonis. Namun setelah hasil tes menunjukkan positif, S mulai menjauh dan bahkan meragukan bahwa bayi dalam kandungannya adalah anaknya.

Dia bilang bisa saja bayi ini bukan anaknya. Padahal sebelumnya dia baik, tapi setelah saya hamil dia langsung menjauh,” tutur F dengan nada sedih.

Lebih parah lagi, F mengaku mendapat tekanan dari istri sah S yang meminta dirinya melupakan harapan untuk dinikahi. Tekanan ini membuat kondisi psikis korban semakin terpuruk.

Sikap Kepolisian dan Propam
Kapolsek Bacan Timur membenarkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan mediasi antara S dan F. Namun hingga kini belum ada titik temu.

Kami sudah ada upaya untuk dilakukan mediasi antara pelaku Sahbudin dengan perempuan, namun tidak ada titik temu dari masalah tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Propam Polres Halmahera Selatan menyarankan korban agar segera membuat laporan resmi langsung ke Divisi Propam Polda Maluku Utara, tanpa melalui perantara.

Praktisi Hukum: Ini Bukan Masalah Sepele
Praktisi hukum Yeri Kakanok, S.H. menegaskan bahwa kasus ini memiliki dua dimensi pelanggaran: hukum pidana dan kode etik kepolisian.

Secara pidana, kasus ini masuk dalam dugaan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP. Dari sisi etik, tindakan ini mencoreng nama institusi Polri. Jika terbukti, yang bersangkutan harus diproses hukum dan dijatuhi sanksi etik tegas, bahkan sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegasnya.

Dasar Hukum yang Tidak Bisa Dielakkan

Pasal 284 KUHP: Perzinaan adalah tindak pidana.

Kode Etik Polri (Perkap 14/2011): Melarang setiap anggota melakukan perbuatan tercela yang merusak marwah institusi.

PP Nomor 1 Tahun 2003: Menegaskan bahwa pelanggaran berat dapat berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Dengan dasar hukum tersebut, publik menilai tidak ada alasan bagi Polri untuk menutup mata atau menunda penindakan.

Publik Murka: Jangan Lindungi Oknum
Kasus ini memantik gelombang kekecewaan. Tokoh masyarakat menilai pembiaran atas kasus ini sama saja dengan pengkhianatan terhadap sumpah aparat sebagai pelindung rakyat.

“Kalau dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan hancur. Oknum seperti ini tidak pantas memakai seragam negara,” ujar salah satu tokoh masyarakat Bacan Timur.

Penutup: Ujian Besar Bagi Polri
Skandal ini menjadi ujian berat bagi institusi kepolisian di Halmahera Selatan, bahkan di Maluku Utara. Publik kini menunggu langkah nyata Kapolres Halmahera Selatan dan Propam Polda Maluku Utara. Transparansi dan ketegasan adalah harga mati.

© Copyright 2022 - MEDAN PERS