
Medan pers id Perkuat Tata Kelola, Wujudkan Koperasi Merah Putih yang Transparan dan Bebas Risiko Hukum
Labuha, 27 Agustus 2025 – Upaya memperkuat perekonomian kerakyatan terus digelorakan di Halmahera Selatan. Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan meluncurkan program Jaksa Sahabat Koperasi (JSK), sebuah terobosan yang menempatkan jaksa bukan lagi semata penegak hukum, tetapi juga mitra koperasi dalam membangun tata kelola yang sehat dan akuntabel.
Acara peluncuran berlangsung di Aula Kejari Halsel, dihadiri para pengurus Koperasi Merah Putih dari sejumlah desa di Kecamatan Bacan serta pejabat Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Halsel. Kehadiran puluhan pengurus koperasi ini menjadi bukti antusiasme terhadap program yang digadang-gadang mampu membawa koperasi lebih profesional dan terbebas dari jeratan hukum.
Kajari: Jaksa Hadir Mengawal, Bukan Menghukum Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa filosofi utama JSK adalah menjadikan jaksa sebagai mitra koperasi, bukan “hantu” yang mencari kesalahan.
Kami ingin koperasi tidak melihat jaksa sebagai momok. Justru kami hadir untuk mendampingi, mencegah kesalahan sejak awal, dan memastikan koperasi berjalan sehat, transparan, serta bebas dari risiko hukum. Keberhasilan koperasi adalah bagian dari keberhasilan bangsa,” ujar Kajari Ahmad Patoni.
Menurutnya, koperasi memiliki peran vital sebagai penopang ekonomi rakyat. Jika tata kelola berjalan buruk, bukan hanya anggota yang dirugikan, tetapi juga pembangunan daerah ikut terganggu. Karena itu, pendampingan hukum preventif menjadi strategi penting agar koperasi tidak terjerumus pada praktik penyalahgunaan wewenang maupun konflik internal yang berujung pada pidana.
Landasan Hukum Program JSK
Program JSK lahir dari Pasal 30B huruf b Undang-Undang Kejaksaan, yang memberi kewenangan kepada kejaksaan untuk mendukung terciptanya pembangunan yang aman dan kondusif. Dalam konteks koperasi, peran kejaksaan diwujudkan dalam bentuk edukasi hukum, advokasi, hingga pengawasan preventif.
Artinya, jaksa tidak hanya hadir ketika ada masalah, tetapi sejak awal membimbing agar pengurus koperasi tidak salah langkah. Dengan begitu, koperasi dapat tumbuh sehat tanpa dihantui risiko korupsi, kolusi, nepotisme Redaksi
Social Header