Breaking News

Diduga Tak Transparan, Pj Kades Liaro Hajija Senen Disorot Warga Bacan Timur Selatan



Medan pers id Halmahera Selatan – Penjabat (Pj) Kepala Desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Hajija Senen, kini menjadi sorotan warga. Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2025 diduga tidak transparan, bahkan dinilai menyisakan kejanggalan dalam sejumlah kegiatan pembangunan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu tokoh masyarakat Desa Liaro yang enggan disebutkan namanya, pada tahap I Dana Desa tahun 2025, desa menerima anggaran sebesar Rp300 juta. Namun, penggunaan anggaran di lapangan hanya terealisasi pada beberapa item, di antaranya:

5 unit bodi fiber untuk nelayan, masing-masing senilai Rp15 juta dengan total Rp75 juta.
Dana kepemudaan sebesar Rp10 juta.
Pembayaran insentif PAUD dan badan sara tokoh adat selama 4 bulan sebesar Rp30 juta.
Dengan total penggunaan sekitar Rp100 juta lebih, masyarakat mempertanyakan ke mana sisa Rp200 juta dari tahap pertama tersebut.
Sementara pada tahap II Dana Desa yang mencapai sekitar Rp400 juta, realisasi kegiatan kembali dipertanyakan. Dana tersebut hanya digunakan untuk:
2 unit bodi fiber senilai Rp30 juta.
Pembangunan jalan setapak sepanjang ±100 meter dengan perkiraan biaya Rp100 juta.

Namun ironisnya, pembangunan jalan setapak itu juga menimbulkan tanda tanya. Warga mengungkapkan bahwa papan proyek tidak dipasang, sehingga nilai anggaran resmi tidak diketahui publik. Lebih jauh lagi, dari informasi yang beredar, upah tukang hanya sebesar Rp10 juta, jauh lebih kecil dari anggaran yang disebut-sebut untuk proyek tersebut.
Dengan kondisi itu, masyarakat mempertanyakan ke mana sisa Rp270 juta dari pencairan tahap II.

Papan Informasi Tak Tersedia
Selain papan proyek jalan setapak yang tidak ada, masyarakat juga menyoroti absennya papan informasi desa sebagai sarana transparansi. Padahal, papan informasi wajib dipasang untuk memberikan akses keterbukaan publik terkait rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta realisasi kegiatan.

“Seharusnya ada papan informasi supaya warga bisa tahu berapa dana yang masuk dan dipakai untuk apa saja. Tapi sampai sekarang tidak ada. Bahkan untuk jalan setapak pun papan proyek tidak dipasang. Ini semakin menimbulkan kecurigaan,” ungkap salah satu warga.

Warga Minta Audit DPMD dan Inspektorat
Masyarakat Desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel serta Inspektorat segera turun tangan. Audit dianggap penting untuk memastikan penggunaan Dana Desa sesuai aturan.

“Kalau dihitung-hitung, realisasi dana sangat kecil dibandingkan anggaran yang cair. Ratusan juta rupiah tidak jelas arahnya. Ini harus segera diperiksa,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Landasan Hukum Pengelolaan Dana Desa
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa wajib mengelola keuangan dengan prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, serta disiplin anggaran.

Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa menegaskan bahwa Dana Desa harus dicatat, diumumkan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila terbukti ada penyelewengan, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda.

Redaksi Masih Berusaha Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berusaha melakukan konfirmasi kepada Pj Kades Liaro, Hajija Senen, terkait dugaan ketidaktransparanan penggunaan Dana Desa tahap I dan II di Desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan. Red

© Copyright 2022 - MEDAN PERS