
Jakarta,Wartaglobal.id
Ada nya titik lokasi proyek bangunan sebuah Lapak ilegal ditemukan oleh sorotan liputan awak media online yang tidak ada kelengkapan perizinan dan juga tidak ada spanduk perizinan terpasang dilokasi sekitar lokasi proyek bangunan lapak misterius diarea daerah Jalan Pahlawan revolusi jakarta timur tersebut.
Tidak ada tindakan penertiban proyek bangunan oleh Pemda setempat yaitu pihak satpol pp dan pihak pemda kelurahan pondok bambu dan Pemda kecamatan duren sawit yang tidak ada perizinan diketahui dan dinilai oleh publik dan sorotan liputan awak media online.g
Tidak ada pengawasan petugas perizinan yang diduga tidak ada kinerja turun kelapangan hanya pembiaran dan kinerja yang malas yang hanya duduk manis di kantor saja.
Lokasi proyek bangunan lapak ilegal tersebut hanya terdapat seng ukuran besar yang hanya menutupi permukaan bagian dalam dan diprediksi bahwa pengerjaan proyeVk bangunan lapak ilegal tersebut hanya 90% penyelesaiannya serta hanya beberapa waktu bangunan lapak ilegal tersebut akan digunakan sebgai lapak usaha showroom mobil bekas maupun lapak usaha cafe.
Tidak ada keterangan komentar dari pihak pemilik bangunan lapak yang dihimpun oleh awak media saat di telusuri lokasi proyek bangunan lapak ilegal tersebut yang dinilai melanggar aturan perda DKI jakarta.
Bangunan lapak ilegal, atau bangunan yang didirikan tanpa izin resmi, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana, tergantung pada peraturan daerah dan undang-undang yang berl llok buaku. Beberapa pasal yang relevan terkait bangunan ilegal antara lain: Pasal 253 hingga Pasal 262 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Pasal 108 hingga Pasal 121 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Sanksi Administratif:
Teguran tertulis: Peringatan awal agar segera mengurus perizinan atau membongkar bangunan.
Denda: Denda sejumlah uang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pencabutan izin usaha: Jika bangunan tersebut digunakan untuk usaha.
Pembongkaran: Tindakan membongkar bangunan ilegal oleh pemerintah.
Pemilik proyek bangunan lapak ilegal telah melanggar aturan perda DKI Jakarta yang tidak ada spanduk PGB nya dititik lokasi proyek bangunan lapak ilegal tersebut dasar hukum PBG yaitu: Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.
Benar, mendirikan bangunan tanpa izin termasuk dalam tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana, menurut beberapa sumber hukum. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif, denda, bahkan pembongkaran bangunan, tergantung pada peraturan daerah dan undang-undang yang berlaku.
(Reporter H.Ranto,)
Social Header