Breaking News

Ketua GPM Halsel Desak Kapolres Usut Dugaan Kayu Ilegal di Mandaong



MEDIA PERS BACAN, — Dugaan pembelian kayu ilegal oleh salah satu pangkalan kayu di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, terus menuai sorotan publik. Kali ini, sorotan datang dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan, yang secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas atas dugaan pelanggaran hukum kehutanan tersebut.

Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli, mendesak Kapolres Halmahera Selatan agar segera memerintahkan tim penyidik turun ke lokasi guna menyelidiki aktivitas jual-beli kayu yang diduga tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) tersebut.

Kami mendesak Kapolres Halsel agar tidak menutup mata. Aktivitas seperti ini jelas-jelas melanggar hukum. Bila tidak ditindak, kami khawatir akan muncul jaringan ilegal logging yang lebih besar dan terorganisir,” ujar Harmain saat diwawancarai , Sabtu (26/7/2025).

Sebelumnya, hasil pantauan lapangan tim Nalarsatu.com menunjukkan adanya aktivitas pengangkutan kayu dari wilayah Prapakanda, Kecamatan Batang Lomang, menuju pangkalan kayu di Mandaong secara rutin tanpa dokumen resmi. Padahal, regulasi nasional mewajibkan setiap pengangkutan dan perdagangan kayu harus disertai dokumen sah sesuai aturan yang tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini adalah bentuk kejahatan terhadap lingkungan dan kekayaan negara,” tambah Harmain.

Mengacu pada Pasal 12 jo. Pasal 17 UU P3H, siapa pun yang memperjualbelikan kayu ilegal diancam pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun, serta denda hingga Rp2,5 miliar. Sementara dalam UU Kehutanan, Pasal 78 ayat (7) menyebutkan bahwa kepemilikan kayu tanpa SKSHH dapat dijatuhi pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp2 miliar. Redaksi

GPM Halsel menyatakan siap mengawal kasus ini dan mengumpulkan data tambahan jika aparat kepolisian bersedia menindaklanjutinya. Mereka juga mengimbau masyarakat di desa sekitar untuk tidak terlibat dalam aktivitas penebangan atau pengangkutan kayu ilegal.

Kami juga akan bersurat resmi ke Kapolres dan Dinas Kehutanan Maluku Utara agar hal ini tidak dibiarkan berlarut-larut,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pangkalan kayu di Mandaong. Redaksi  masih berupaya menghubungi pemilik usaha serta pejabat terkait untuk mendapatkan konfirmasi lanjutan
© Copyright 2022 - MEDAN PERS