Breaking News

PERADIN Kukuhkan Mahkamah Desa untuk Keadilan Adat

 


Jakarta, 6 Mei 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP PERADIN) meluncurkan langkah strategis untuk memperkuat Mahkamah Desa sebagai bagian dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA). Penegasan ini disampaikan dalam konteks mendukung keadilan berbasis kearifan lokal yang diakui secara konstitusional melalui Pasal 18-B Undang-Undang Dasar 1945, menjadikan Mahkamah Desa sebagai lembaga penting dalam penegakan hukum adat di tingkat desa.


Advokat Rusli Efendi, SE., SH., MH., dari Kantor Hukum Leo Efendi & Rekan, menegaskan bahwa penguatan Mahkamah Desa mencerminkan dukungan penuh terhadap sistem hukum adat yang masih hidup di masyarakat. Ia menyatakan, “Mahkamah Desa adalah garda depan dalam menegakkan keadilan yang berpijak pada nilai musyawarah dan budaya lokal, serta mendorong negara hadir melalui penguatan struktur hukum adat.”


Mahkamah Desa berfungsi menyelesaikan sengketa adat, seperti masalah tanah ulayat dan warisan, dengan pendekatan keadilan restoratif. Dengan melibatkan berbagai elemen seperti Kepala Desa dan tokoh adat, Mahkamah Desa diharapkan dapat menjadi forum hukum yang inklusif dan berbasis legitimasi sosial, memperkuat posisi hukum adat di tengah dinamika masyarakat modern. Wartawita 

© Copyright 2022 - MEDAN PERS